Rapat Mutasi Akhir Desember, Pelantikan Januari 2018

by Setiadi

Gubernur Provinsi Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR, MK – Perihal yang dibahas Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie dalam rapat koordinasi dengan pejabat tinggi pratama, madya dan administrator di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, kemarin (14/12) diantaranya yakni soal kepegawaian. Di antaranya, soal rencana mutasi dan konsolidasi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Gubernur sendiri menargetkan pembahasan soal mutasi dilakukan dalam beberapa tahapan. Yakni, rekapitulasi data usulan mutasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dibahas hingga akhir Desember 2017 oleh tim penilai kinerja sebagai masukan bagi gubernur. Selanjutnya, pelantikan dilakukan pada Januari 2018.

Disebutkan Gubernur, rencana mutasi di lingkup Pemprov Kaltara sengaja diumumkan lebih dulu agar dapat diketahui seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltara tanpa ada unsur tertutup atau subjektif. Diharapkan pula, para pejabat tinggi pratama, madya atau utama di Kaltara dapat berpikiran jernih dan tak mensalahartikan rutinitas kepegawaian yang umum dilakukan di sebuah pemerintahan ini. “Saya tahu banyak pihak mulai merasa gelisah dengan rencana mutasi ini. Tapi, saya pastikan ini adalah hal biasa dan bagian dari penyegaran pemerintahan dengan tiga tujuan. Yakni perkembangan dan percepatan kinerja pemerintahan, dinamika organisasi serta pembinaan karier ASN,” jelas Irianto.

Untuk rencana mutasi kali ini, Gubernur mengarahkan seluruh kepala OPD dapat menyerahkan usulan mutasi kepada BKD selambatnya 20 Desember. Usulan mutasi ini akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Penilai Kinerja yang diketahui oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun.

“Seperti nomenklaturnya, ini adalah sebuah usulan. Persoalan apakah usulan itu akan direalisasikan sesuai yang disampaikan, ataukah hanya menjadi sebuah masukan saja, tim penilai kinerja akan melakukan tugasnya. Jadi, bukan sepenuhnya kewenangan gubernur. Tetap akan bertanya atau meminta masukan dari tim penilai kinerja,” paparnya.

Mutasi yang akan dilakukan nanti, dapat bersifat pindah jabatan dari eselon yang sama di suatu OPD atau OPD lain, promosi atau lainnya. “Sesuai peraturan mengenai ASN, untuk menduduki sebuah jabatan tertentu yang lebih tinggi, minimal seorang pejabat harus minimal menduduki jabatan dengan eselon yang sama sebanyak 2 kali. Ditambah, sekarang ini adalah seleksi yang terbuka. Dengan begitu, mutasi juga berfungsi untuk mencegah seorang ASN tak terlalu malas dengan rutinitas yang sama selama beberapa tahun,” ucapnya.

Khususnya untuk seorang pemangku jabatan eselon II, hanya dapat menduduki jabatannya maksimal 5 tahun. Atau minimal 2 tahun baru dapat dimutasi. “Bisa juga atas kebijakan pimpinan, kurang dari 2 tahun, pejabat eselon II dapat dimutasikan dengan pertimbangan tertentu. Selain itu, seorang pejabat eselon II juga dapat diangkat kembali di jabatannya, meski sudah menjabat selama 5 tahun setelah sebelumnya berkonsultasi ke KASN (Komisi ASN),” ucapnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.