Raperda Kepemudaan Masuk Tahap Penetapan, Bapemperda DPRD Tarakan Sampaikan Laporan Pembahasan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, menyampaikan Laporan Penugasan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa malam (21/7/26).

Harjo menjelaskan, Raperda tentang Kepemudaan merupakan regulasi inisiatif DPRD Kota Tarakan yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penyusunannya dilakukan melalui sejumlah tahapan pembahasan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan merupakan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, yang telah direncanakan, disusun, dan dibahas berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan,” ujar Harjo saat membacakan laporan di hadapan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.

Menurut Harjo, proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya kajian internal, rapat kerja bersama pemrakarsa, hingga pendalaman materi dalam pembicaraan tingkat I dan II.

Bapemperda bersama perangkat daerah terkait juga melakukan pembahasan untuk memastikan substansi regulasi memiliki landasan hukum yang memadai sekaligus relevan dengan kebutuhan pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan.

“Keseluruhan proses panjang itu bertujuan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Dewan pada Rapat Paripurna. Bapemperda juga telah melakukan beberapa kegiatan rapat kerja dengan pemrakarsa dan perangkat daerah yang membidanginya,” kata Harjo.

Laporan penugasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Kepemudaan di DPRD Kota Tarakan sebelum dilakukan pengambilan keputusan bersama.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses