Tarakan, MK – Seorang pemuda berinisial WA (28) terpaksa harus merasakan hidup dibalik jeruji besi lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 18,64 gram. Tersangka diamankan tim Satreskoba Polres Tarakan pada Senin (10/07) di Jalan Kusuma Bangsa RT 01, Kelurahan Gunung Lingkas .
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Kusuma Bangsa RT 01 sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah menerima laporan, tim Sateskoba kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat mau grebek ia lari masuk kamar mandi, diikuti petugas dan digeledah. Akhirnya kita temukan 6 bungkus sabu didalam celana dalamnya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (12/07)
Ia menambahkan tersangka (WA) kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut “Selain sabu, barang bukti yang disita berupa 1 buah dompet warna putih abu abu, 1 buah kresek hitam, 1 buah celana pendek warna abu abu, dan uang tunai senilai Rp. 300.000,” tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WA dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ars)