TANJUNG SELOR, MK – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kualitas pekerjaan fisik, hingga pengelolaan aset daerah.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bulungan, Abdul Halim Perkasa, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (21/7/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bulungan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Menurut fraksi, capaian tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan. Namun, opini WTP dinilai tidak boleh hanya menjadi prestasi administratif, tetapi harus menjadi pemicu peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah prestasi administratif, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara konsisten,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan kemudian menyoroti keberadaan SILPA dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut fraksi, SILPA memang dapat menunjukkan adanya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, SILPA dalam jumlah signifikan juga perlu dievaluasi karena dapat mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan pemanfaatan SILPA pada tahun anggaran berikutnya diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas.
“Ketika masih terdapat SILPA dalam jumlah yang signifikan sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya.
Selain SILPA, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap temuan BPK RI yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Fraksi menilai adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta lemahnya pengawasan menunjukkan bahwa sistem pengendalian pembangunan masih perlu diperkuat.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Pengawasan tersebut perlu melibatkan perangkat daerah, pejabat pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD merupakan amanah rakyat yang harus diwujudkan dengan kualitas terbaik, tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurut fraksi, tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan dan mencegah munculnya persoalan yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
Selain persoalan keuangan dan pekerjaan fisik, pengelolaan aset daerah turut menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan.
Pemerintah daerah diminta mempercepat proses pendataan, sertifikasi, serta penyelesaian berbagai persoalan administrasi aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset daerah berpotensi hilang atau menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Fraksi juga meminta pembangunan fisik sekolah yang masih tertunda segera dituntaskan. Termasuk memastikan administrasi kepemilikan aset pendidikan dapat diselesaikan sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menilai seluruh catatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperbaiki pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.
Pengelolaan anggaran, menurut fraksi, harus diarahkan tidak hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
“Peraturan daerah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menghadirkan pembangunan yang semakin merata dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Bulungan,” pungkas Abdul Halim. (Fy/red)

