TANJUNG SELOR, MK – Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yakni, PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya. Untuk menjalankan kedua BUMD itu, Pemprov Kaltara melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) menggelar seleksi calon direksi BUMD. Dan, kini memasuki seleksi ulang.
“Tahun lalu gagal mendapatkan direksi, jadi kita lakukan seleksi ulang. Hingga saat ini, baru satu orang yang menyatakan minat untuk mengikuti seleksi,” ujar Rohadi, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara saat menjadi narasumber Respon Kaltara (ResKal) edisi ke-43 di Kedai 99, Selasa (18/6).
Rohadi mengatakan, dasar hukum pembentukan BUMD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Berdasarkan PP No. 54/2017, dan sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltara untuk melakukan seleksi calon direksi dan komisaris,” kata Rohadi.
Seleksi ulang calon komisaris dan direksi kedua BUMD itu, mengacu pada pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Seleksi ulang, lanjut Rohadi, dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Juni 2019.
“Setiap perkembangan informasi seleksi mulai dari persyaratan umum calon direksi, dokumen persyaratan, ketentuan pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal seleksi hingga dokumen kelengkapan calon direksi (Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup) akan disampaikan melalui website resmi Pemprov Kaltara (https://www.kaltaraprov.go.id/pengumuman),” beber Rohadi.
Rohadi berharap, bakal calon direksi yang mendaftar adalah orang-orang yang bagus dan memiliki kemampuan memajukan BUMD dalam rangka menggenjot pendapatan daerah.
Sebagai informasi, PT Migas Kaltara Jaya akan menangani Participating Interest (PI) persen di bidang minyak dan gas bumi (Migas), sedangkan PT Benuanta Kaltara Jaya untuk melakukan usaha-usaha di luar sektor migas.(humas)