Rommahurmuziy Pastikan Menag Lukman Terlibat Suap

by Muhammad Reza

Jakarta: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya Lukman satu-satunya orang yang punya wewenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

“Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama,” kata Romy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Menurutnya, ada dua nama yang memang disodorkan kepada Lukman. Mereka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Alasannya, Haris dan Muafaq dinilai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut. Romy membawa serta kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyodorkan nama itu.

“Ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu,” ujarnya.

Kendati begitu, Romi masih berkelit jika dirinya telah menitipkan kedua nama itu kepada Lukman. Dia bahkan mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi.

“Bukan atas titipan saya, enggak kenal (Haris dan Muafaq),” kelitnya.

Pada persidangan terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai ‘otak’ pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman kekeh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Penerimaan uang ini diakui Lukmandan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Romy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.