Milo Berisi Sabu Hampir Take Off dari Bandara Juwata

by Setiadi
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani (kiri) saat memberikan keterangan pers

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani (kiri) saat memberikan keterangan pers

Tarakan, MK – Kemasan Milo yang berisi sabu-sabu seberat 820 gram yang dibawa Risaldi (29) hampir saja take off atau lolos berangkat dari Bandara Juwata Kota Tarakan, Senin (26/10) sekitar pukul 12:00 Wita.

Rencananya Risaldi membawa barang haram tersebut menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 739 tujuan Balikpapan.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani kepada Metro Kaltara membenarkan adanya tangkapan sabu yang dilakukan oleh KSKP Tarakan. Dalam aksi itu sebenarnya ada 2 orang yang menjadi target.

“Yang ditarget sebenarnya ada 2 orang, namun berhasil tertangkap baru Risaldi. Sedangkan rekannya yang memberikan tiket sempat menghilang dari sergapan anggota,” ujarnya AKBP Dani saat memberikan press rilis Senin malam.

Rekan Risaldi yang berinisal DE, berdasarkan informasi merupakan mantan tentara yang dulunya pernah terjerat kasus narkoba dan sudah menjadi residivis di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Balikpapan.

Kapolres memastikan dari informasi yang diterima personilnya bahwa memang sabu ini akan dibawa ke Balikpapan bersama Mr. DE. Pada saat keduanya tiba di bandara, langsung berpencar beda arah demi mengelabui petugas.

“Karena waktu penangkapan Risaldi sempat menarik perhatian masyarakat, maka DE kemungkinan melarikan diri dan sampai saat kini dalam pencarian,” tuturnya.

Dari pengakuan Risaldi yang juga warga Balikpapan ini, dirinya hanya sebatas membawa sabu – sabu tersebut ke Balikpapan. Soal motif mendapatkan imbalan karena telah membawa barang haram tersebut, Kapolres Tarakan tak bisa berkomentar banyak.

“Biasanya kalau sudah disuruh membawa sabu pasti ada feedback. Tetapi, dari pengakuan Risaldi baru kali pertama dia membawa barang tersebut. Kita mencurigai ini bukan kali pertama dia membawanya dan hal ini yang ingin kita pastikan,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan modus yang digunakan Risaldi membawa sabu seberat 820 gram yang masih dalam bentuk kasar dikemas dengan plastik bening, kemudian dimasukan kedalam bungkus Milo yang isinya sebagian sudah dibuang.

“Kita tangkap setelah melewati X–Ray. Keberhasilan pengungkapan pengiriman sabu ini setelah anggota cukup lama mengumpulkan informasi yang didapat. Jadi ada 2 kemungkinan pertama apakah akan dikirim melalui cargo atau dibawa melalui penumpang. Jadi, sampai hari Minggu (25/10) anggota masih memperdalam informasi sampai akhirnya ada kepastian ciri-ciri orang yang akan membawa sabu ini,” beber perwira dua melati ini.

Darimana asal sabu, apakah dari Malaysia juga belum bisa dipastikan Kapolres. “Kita masih mengejar Mr. D itu, karena dari pengakuan tersangka dan informasi yang kita terima sabu tersebut miliknya,” katanya.

Rivaldi akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Dua pasal ini seharusnya lebih berat dan sama dengan hukuman mati, tetapi di Tarakan belum ada vonis Majelis Hakim setinggi itu dan hanya sampai 14 tahun saja,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bandara Juwata Tarakan, Syamsul Bandri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria yang membawa sabu di wilayah kerjanya. “Tetapi, secara jelas saya tidak mengetahui kronologisnya. Dan orang itu juga ditangkap bukan setelah melewati X-Ray, tetapi sudah dibuntuti polisi sejak awal dan saat masuk di terminal bandara,” katanya. (man15/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.