Kalbar, MK – Jalur perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Dusun Panga, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kembali disusupi narkoba. Namun, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dapat digagalkan oleh enam anggota yang berdinas di Pos Panga, Satgas Pamtas dari Yonif 144 Jaya Yudha, Rabu (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laporan dari anggotanya, Kepala Staf Kodam XII Tanjungpura Brigjen Ahmad Supriyadi menuturkan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu itu berawal dari anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Anggota Satgas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengejaran, setelah warga tersebut ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu tersebut seberat 2 kilo,” ucapnya.
Menurutnya saat ini sedang dilakukan pengembangan lalu lintas barang haram tersebut. Kodam juga sudah mengamankan seorang warga asal Kota Pontianak, yang diduga sebagai pembeli atau penerima barang. “Dari warga itu juga di temukan narkoba jenis sabu sekitar satu gram. Untuk sementara warga tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas di Entikong,” jelasnya.
Sementara itu, Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto Komandan Satgas Pamtas dari Yonif 144 Jaya Yudha menceritakan kronologis penangkapan, anggota jajarannya yang bertugas di Pos Panga mendapat informasi dari warga Panga yang melihat adanya dua warga yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Warga melapor kepada anggota kita, melihat dua orang yang menggunakan motor, namun mencurigakan. Mulanya ditanya warga kedua orang itu mengaku pulang mancing di sungai, tetapi kemudian komandan Pos Panga Sertu Edy Saputra perintahkan tiga anggotanya melakukan pengejaran,” bebernya.
Lanjutnya tiga anggota Satgas Pamtas yang dipimpin Kopda Milyan melakukan pengejaran kepada dua orang tak dikenal tersebut. Keduanya tertangkap dan dibawa ke Pos Panga untuk diperiksa dan dilakukan pengeledahan.
Saat dilakukan pengeledahan diketahui identitas kedua warga tersebut yakni Wf (26) warga Merau Entabang dan By (41) warga Tripin Entikong. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi yang akhirnya diketahui saat melihat STNK bernopol KB 4862 VQ.
Saat diperiksa dari tas ransel yang dibawa, anggota menemukan dua bungkus susu bubuk. Keberadaan dua bungkus susu itu menimbulkan kecurigaan lebih lanjut yang akhirnya meminta susu itu dibuka.
“Saat dibuka bungkusan tersebut berisi serbuk kristal dan diduga kita itu adalah narkotika jenis sabu, yang pengakuannya Narkoba itu yang mereka dapat dari Tebedu Malaysia dengan berat 2 Kilogram, dan diselundupkan melalui jalan tikus,” katanya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke BNN dan dibawa BNN ke Pontianak. (Lyn/MK*1)