Sekali Main, Mahasiswi di Tarakan Pasang Tarif Segini

by Muhammad Aras
Tampak ND saat diamankan di salah satu hotel di Tarakan

TANJUNG SELOR, MK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Tarakan. Parahnya pelaku merupakan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Bumi Paguntaka sebutan lain Tarakan.

Kasus tersebut terungkap berawal pada Sabtu (23/2) sekira pukul 23.40 Wita di kamar 212 disalah satu Hotel di Tarakan, Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan dua orang yang diketahui berinisial DP sebagai mucikari dan ND seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Tarakan yang merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi dihotel tersebut dengan seorang pria.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra membenarkan pengungkapan tersebut. Kata dia, berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan dua orang yang sementara ini diketahui sebagai mucikari dan PSK.

“Prostitusi online ini melalui media sosial seperti WhatsApp dan Line,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (1/3).

Ia menjelaskan, dalam transaksinya, mucikari menawarkan beberapa perempuan melalui WhatsApp kepada pelanggan atau konsumennya. Setelah ada kesepakatan harga dan tempat yang akan digunakan, DP yang merupakan mucikari mengantarkan wanita yang sudah dipesan oleh pria hidung belang ini.

“Jadi itu modus operandinya. DP ini kita amankan saat bertransaksi. Wanita yang dibawanya berinisial ND yang mana setelah kita mintai keterangan dia ini mahasiswi,” jelasnya.

Pria berpangkat tiga melati ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, DP mengaku tarif PSK sebesar Rp1.750.000 dibagi dua dengan dirinya. PSK mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000 dan DP mendapatkan uang sebesar Rp750.000. DP juga mengaku sudah sering melakukan bisnis lendir seperti itu dengan beberapa wanita yang dijadikan lahan bisnisnya.

“Banyaknya belum kita ketahui karena masih dalam pengembangan. Untuk mahasiswi berinisial ND ini yang kita amankan merupakan mahasiswi aktif. Darinketerangannya dia ini yang minta dicarioan pelanggan. Dan kita masih mengembangkan apakah mahasiswi saja atau ada anak sekolahan yang masuk dalam prostitusi online,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undamg nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.