Shalat Ied Berjamaah di Masjid Bulungan Ditiadakan

by Redaksi Kaltara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulungan , H. Zulkifli Salim

Tanjung Selor, MK – Desas desus boleh tidaknya melaksanakan shalat Idul fitri berjamaah di Masjid Kabupaten Bulungan akhirnya terjawab, Sesuai Surat Edaran Bersama, Nomor: 411/066/Kesra-V/2020 Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, saat pandemi Covid 19 di Kabupaten Bulungan ditiadakan.

Dalam Surat Edaran tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 06 Tahun 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 300/0367.7/BKBP/GUB, serta Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor: 450/54/Kesra-IV/2020.

Kepada metrokaltara.com, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulungan , H. Zulkifli Salim mengatakan berdasarkan laporan dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 tertanggal 20 Mei 2020, bahwa Kabupaten Bulungan masih dalam kondisi pandemi cenderung meningkat.

“Dasar pertimbangan tersebut, maka rapat koordinasi bersama antara pemerintah Kabupaten Bulungan dengan Kepala Kantor Agama Kabupaten Bulungan, Ketua MUI, Ketua FKUB dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bulungan menyepati beberapa poin yang intinya di Bulungan shalat Ied berjamaah di masjid ditiadakan”, ungkapnya saat dihubungi melalui messenger whatsapp, Kamis, 21 Mei 2020.

Adapun poin kesepakatan bersama sebagai berikut:

  1. Sesuai himbauan Menteri Agama RI dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk daerah yang belum terkendali wabah Covid 19 (termasuk zona merah) pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H, dilaksanakan di rumah saja.
  2. Meniadakan pPawai Takbiran Keliling serta pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal 1441 H di masjid atau lapangan/tempat terbuka.
  3. Silaturrahmi atau Halal Bihalal dilaksanakan melalui media sosial dan atau media-media lainnya.
  4. Kepada Ta’mir Masjid/Musholla agar tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu, memperdengarkan lantunan ayat-ayat al qur’an dan ceramah agama melalui pengeras suara dengan tetap mengatur volume suara agar tidak saling mengganggu serta memperhatikan waktu istrahat masyarakat.
  5. Masjid/Musholla tetap mengumandangkan suara takbir melalui pengeras suara pada malam dan subuh menjelang pagi tanggal 1 syawal 1440 H.

Selain itu, Zulkifli juga menghimbau sekaligus berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bulungan agar mematuhi Surat Edaran tersebut demi kebaikan dan keselamatan kita bersama. (ED/Red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.