Sinergi Kecamatan dan Dinas PUPR Kabupaten Nunukan Percepat Penataan Data Perubahan Kawasan Hutan Di Sembakung Atulai

by Redaksi Kaltara

Sembakung Atulai, MK – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi sekaligus pemantauan perkembangan pendataan Usulan Pelepasan Kawasan Hutan di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sembakung Atulai, Kegiatan tersebut di hadiri Pemerintah Tim Tata Ruang Kabupaten Nunukan, pihak pemerintah Desa dan Kecamatan Sembakung Atulai, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Dinas PUPR Kabupaten Nunukan Nomor B/175/600.1/DPUPR/IX/2026 tanggal 8 September 2026, terkait pelaksanaan inventarisasi data administrasi, data spasial, serta survey lapangan yang mencakup wilayah Kecamatan Seimanggaris, Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis.

Roni Cahyadi, yang akrab disapa Memet, selaku perwakilan Tim Pemetaan Wilayah Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan data di wilayah kerjanya telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah, sampai saat ini data yang sudah berhasil dikumpulkan dari seluruh desa di Kecamatan Sembakung Atulai telah mencapai kurang lebih 85 persen. Kami terus berupaya mempercepat pelengkapan sisa data yang belum masuk agar target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal,” ujar Memet.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini melibatkan kepala desa dan perangkat desa terkait untuk membahas progres sekaligus kendala yang dihadapi, baik dalam pengumpulan data administrasi pendukung maupun data spasial berupa koordinat dan batas wilayah di lapangan. Hasil pertemuan ini akan dievaluasi secara menyeluruh oleh tim dari kabupaten, untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah percepatan penyelesaian usulan pelepasan kawasan hutan di Sembakung Atulai

Diharapkan dengan sinergi antara pihak kecamatan, perangkat desa, dan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, sisa 15 persen data yang belum lengkap dapat segera dipenuhi, sehingga usulan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Sembakung Atulai dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses