Nunukan, MK – Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan, Isbat Nikah, dan Pengesahan Perkawinan yang diinisiasi oleh Politeknik Negeri Nunukan (PNN) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di Aula Poltek Nunukan, Selasa (30/6/2026).
Mewakili Bupati Nunukan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, acara tersebut dinilai memiliki manfaat yang sangat besar dalam memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas sebuah pernikahan serta kepemilikan dokumen hukum keluarga.
”Perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak. Dengan adanya dokumen perkawinan yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, pendidikan anak, pelayanan kesehatan, hingga berbagai administrasi layanan publik lainnya yang dijamin oleh negara,” ujar Alimuddin.
Sembari menjelaskan pentingnya Tertib Administrasi dan Aturan Baru, Staf Ahli Alimuddin mengakui bahwa hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya pentingnya pencatatan perkawinan maupun proses isbat nikah oleh negara. Oleh karena itu, melalui sosialisasi tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat menyerap informasi yang benar untuk kemudian disebarluaskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Pemerintah sendiri telah memperbarui regulasi terkait pernikahan, salah satunya mengenai batasan minimal usia pernikahan.
Berdasarkan aturan terbaru : Batas Minimal Usia kini ditetapkan 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Dengan Tujuan Regulasi: Aturan ini dibuat demi kemaslahatan bersama, di antaranya untuk menekan angka pernikahan dini, menjaga kesehatan reproduksi, serta memberikan kepastian hukum yang kuat.
Di akhir sambutan, Staf Ahli Bidang Ekbang mengajak seluruh pihak dan lembaga terkait untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Hal ini penting agar kesadaran akan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga di Kabupaten Nunukan dapat terus meningkat,” tutupnya.
Usai sambutan dilanjutkan dengan pemberian materi dengan pemateri dari Kementerian Agama Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Agama Nunukan.(**)

