Tidak Ada Keistimewaan untuk Lulusan Cumlaude dan Pelamar Berkebutuhan Khusus

by Setiadi

Jadwal tahapan penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran Tahun 2017.

TANJUNG SELOR – Kabar terkait adanya perlakuan istimewa bagi penyandang kebutuhan khusus dan lulusan cumlaude  dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua ini, ternyata tidak berlaku untuk Kaltara.

Kembali ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak, keistimewaan itu hanya berlaku bagi calon peserta yang melamar pada formasi yang ada di Kementerian dan lembaga negara.

“Kalau Kaltara, adalah formasi umum. Sehingga untuk lulusan cumlaude atau yang mendapat keistimewaan di Kementerian/Lembaga, tidak berlaku di Kaltara. Artinya semua pendaftar yang melamar ke Pemprov Kaltara, kita perlakukan sama,” ujar Ishak menanggapi kabar yang beredar jika lulusan cumlaude dan pelamar berkebutuhan khusus bisa masuk tanpa tes.

Sementar itu, berkaitan dengan masalah kependudukan, lanjut Ishak, BKD sebagai panitia, tidak melihat nomor induk kependudukan (NIK) lama atau baru. Akan tetapi, kata Ishak, yang bersangkutan bisa masuk akses untuk mendaftar.

“Kami sebagai tim verifikator juga membawa Disdukcapil Provinsi, yang bisa membimbing dan mengarahkan yang harus dilakukan pelamar ketika terjadi kasus tidak bisa login ke web sscn.bkn.go.id,” terangnya.

Selain itu, BKD juga membawa tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, untuk melihat kesesuaian jurusan bagi pelamar. Ishak mengakui tahapan verifikasi terus dilakukan setiap harinya agar tidak terjadi kesalahan yang cukup fatal.

“Kami harap, semoga penerimaan tahun ini berjalan maksimal. Karena itu, tim dari BKD tengah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan penjelasan kepada tiap pelamar yang menyerahkan berkas,” jelasnya.

Ishak pun menyampaikan, penerimaan tahun ini pun Pemprov Kaltara, tidak akan melakukan simulasi TKD. Karena waktunya sangat terbatas, hingga penerimaan berkas. “Terutama terkait dengan masalah waktu sehingga tidak mungkin kita melakukan simulasi tersebut. Dan kita tahu juga simulasi-simulasi yang biasa dilakukan itu sudah ada di dalam website-nya Menpan dan BKN,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada penerimaan CPNS kali ini ada kenaikan ambang batas nilai atau passing grade untuk sejumlah kelompok soal Computer Assisted Test (CAT). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2017, tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Nilai passing grade untuk TWK yang sebelumnya 70, kini menjadi 75. Kemudian untuk TIU, dari sebelumnya 75, naik menjadi 80. Sedangkan TKP yang sebelumnya 126 menjadi 143.

Seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade. (humas)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: