TARAKAN – Pemerintah melalui Kelurahan Karang Rejo menyalurkan bantuan pangan kepada 1.004 kepala keluarga (KK) di Kantor Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Lurah Karang Rejo, Sugeng Utomo, mengatakan setiap penerima bantuan mendapatkan dua karung beras ukuran 10 kilogram serta minyak goreng sebanyak empat liter.
“Untuk periode pertama ini penerimanya sebanyak 1.004 KK. Masing-masing menerima dua karung beras 10 kilogram dan minyak goreng empat liter,” kata Sugeng Utomo.
Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan kali ini merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Februari dan Maret 2026.
“Setiap bulan masyarakat menerima 10 kilogram beras dan dua liter minyak. Karena ini untuk dua bulan, maka masyarakat menerima 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng,” ujarnya.
Menurut Sugeng, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan. Pada tahap awal, sebanyak 1.004 karung beras dan lebih dari seribu liter minyak goreng telah didistribusikan.
“Karena keterbatasan gudang, jadi bantuan didrop bertahap. Nanti setelah ini hampir habis, akan dikirim lagi gelombang berikutnya,” jelasnya.
Sugeng mengatakan data penerima bantuan diperoleh dari pemerintah pusat berdasarkan kategori masyarakat desil 1 hingga desil 4 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Namun demikian, dalam proses penyaluran ditemukan adanya perubahan kondisi ekonomi sejumlah penerima bantuan.
“Ada yang dulu masuk kategori penerima, tetapi sekarang kondisi ekonominya sudah meningkat. Namun selama namanya masih tercantum di data pusat, tetap kami salurkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menghapus maupun mengganti data penerima bantuan secara sepihak. Jika ditemukan penerima yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak diketahui keberadaannya, maka penggantian dilakukan berdasarkan usulan dari ketua RT setempat.
“Kalau ada penerima yang sudah meninggal atau pindah alamat, biasanya kita minta data pengganti dari RT,” ucapnya.
Terkait jenis bantuan yang dibagikan, Sugeng menyebut penentuan merek beras dan minyak goreng sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Bulog. Sementara pihak kelurahan hanya membantu proses distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.
“Kami hanya membantu mendistribusikan saja. Untuk jenis bantuan ditentukan oleh Bulog,” pungkasnya.


