Komisi IV DPRD Kaltara Minta Penanganan HIV/AIDS Lebih Terarah Lewat Regulasi Khusus

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja terkait pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kaltara di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5/26).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 100.1.4.4/146/DPRD/2026 tertanggal 13 Mei 2026 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi Komisi IV DPRD Kaltara terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Sejumlah instansi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kaltara, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara.

Selain itu, DPRD Kaltara juga mengundang kepala dinas kesehatan kabupaten dan kota se-Kaltara, meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.

Agenda utama rapat membahas rancangan Pergub tentang Penanggulangan HIV/AIDS sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dalam penanganan kasus HIV/AIDS secara terintegrasi dan lintas sektor.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara yang dalam hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah. Dalam keterangannya, Syamsudin mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang meminta pemerintah daerah menyusun draft regulasi penanggulangan HIV/AIDS.

“Ini sebenarnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kami memang meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Asisten I yang juga Ketua KPA, untuk membuat draft rancangan peraturan kepala daerah atau pergub tentang penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS,” ujarnya.

Menurut Syamsudin, draft rancangan regulasi tersebut telah disusun pemerintah daerah, namun masih dalam tahap pembahasan internal dan belum masuk ke Biro Hukum.

Ia menjelaskan, dalam rapat muncul dua pandangan terkait bentuk regulasi yang akan digunakan, yakni apakah cukup melalui Pergub atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau dalam bentuk pergub, nanti setelah itu dibuat rencana aksi. Tapi ada juga yang berpendapat sebaiknya menjadi perda karena ini lintas sektor,” katanya.

Syamsudin menambahkan, DPRD Kaltara sebelumnya juga telah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang di dalamnya turut mengatur persoalan HIV/AIDS. Namun demikian, menurutnya, DPRD tetap akan melakukan kajian lebih mendalam terkait urgensi dan kebutuhan pembentukan regulasi baru.

“Kami akan kaji secara internal di Komisi IV, apa saja yang dibutuhkan kalau ini diperdakan dan apa alasan kalau cukup dipergubkan,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan melakukan pembahasan internal sebelum pembahasan lanjutan bersama DPRD Kaltara.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kabupaten Nunukan turut menyampaikan harapan agar Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dapat berfungsi lebih optimal dan memiliki rencana aksi yang jelas dalam upaya penanganan HIV/AIDS di daerah.

Beberapa daerah di Kaltara disebut memiliki tren kasus HIV/AIDS yang cukup tinggi, di antaranya Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.

“Ini memang saatnya kita melakukan langkah yang lebih serius,” ungkap Syamsudin.

Ia juga meminta agar materi pembahasan berikutnya dilengkapi dengan penjelasan poin per poin terkait rancangan regulasi tersebut agar pembahasan dapat lebih terarah.

“Kalau memang nanti mau dinaikkan menjadi perda, kira-kira apa saja yang perlu dipersiapkan. Jadi nanti pada pertemuan berikutnya kita sudah punya penguatan dan titik poin yang akan dibahas,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses