Supa’ad Hadianto Soroti 64 Bed Tak Terpakai di RSUD Jusuf SK, Dorong Optimalisasi Layanan BPJS

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pemanfaatan tempat tidur pasien serta pemeliharaan peralatan medis di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. Hal tersebut menjadi salah satu catatan setelah Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut, Kamis (3/9/26).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan secara administratif dan legal, pelayanan di RSUD dr. H. Jusuf SK telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, penerapan SOP menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Kehati-hatian pihak rumah sakit maupun tenaga medis dinilai merupakan bentuk perlindungan terhadap pasien.

“Kalau kita melihat situasi berkenaan dengan pelayanan di Rumah Sakit Umum dr. H. Jusuf SK ini, secara administratif kemudian secara legal mereka betul-betul memegang yang namanya SOP,” ujar Supa’ad usai kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kaltara, Kamis (3/9/2026).

Supa’ad menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan pemanfaatan tempat tidur atau bed untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 283 tempat tidur yang penggunaannya mengikuti ketentuan yang sebelumnya diatur melalui regulasi Kementerian Kesehatan dan berkaitan dengan pelayanan BPJS.

Namun, dengan adanya regulasi baru dari Kementerian Kesehatan, menurut Supa’ad terdapat peluang untuk menambah kapasitas tempat tidur di ruang perawatan.

“Regulasi baru dari Kementerian Kesehatan tidak mengatur seperti itu lagi. Berarti ada kemungkinan untuk ditambah bed di ruang-ruang perawatan,” katanya.

Meski demikian, Supa’ad menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berasal dari pihak rumah sakit. Menurutnya, terdapat regulasi BPJS yang perlu diselaraskan agar kapasitas tempat tidur yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Ia mendorong adanya rapat koordinasi antara RSUD dr. H. Jusuf SK, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara untuk membahas optimalisasi kapasitas tempat tidur di rumah sakit tersebut.

“Ini perlu satu rapat koordinasi antara RSUD Jusuf SK dengan BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk kembali memaksimalkan bed yang ada di rumah sakit ini. Akhirnya bed yang ada itu tidak terpakai,” jelasnya.

Supa’ad menyebut terdapat sekitar 64 tempat tidur yang saat ini belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pasien BPJS. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV mengingat mayoritas pasien RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Sekitar 95 persen pasien di Rumah Sakit Jusuf SK ini adalah pasien BPJS. Artinya masyarakat kita sangat tergantung dengan pelayanan BPJS ini,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Kaltara berharap regulasi yang mengatur kapasitas pelayanan tersebut dapat dibahas bersama antara pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Supa’ad berharap kapasitas tempat tidur yang dapat digunakan untuk pelayanan pasien dapat ditingkatkan hingga sekitar 360 tempat tidur.

Selain persoalan kapasitas tempat tidur, Komisi IV juga menyoroti pemeliharaan peralatan medis di RSUD dr. H. Jusuf SK.

Menurut Supa’ad, pemeliharaan peralatan medis membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan dilakukan secara rutin. Sebab, peralatan medis yang tidak terpelihara dengan baik berpotensi tidak dapat berfungsi secara optimal.

“Masalah fasilitas-fasilitas yang ada secara medis ini memang perlu ada satu kebijakan anggaran atau politik anggaran dari kita semua untuk menambah biaya pemeliharaan alat-alat yang ada di rumah sakit ini,” katanya.

Ia menilai, pemeliharaan alat kesehatan perlu menjadi perhatian bersama, baik melalui dukungan APBD maupun sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak dilakukan pemeliharaan secara rutin, justru nanti tidak akan bisa berfungsi. Kalau tidak berfungsi, menimbulkan kritik sosial yang cukup tinggi,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kaltara berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, sehingga pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK dapat semakin optimal dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, dapat terpenuhi.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses