Lapas Tarakan Jadi “Sarang” Transaksi Narkoba

by Setiadi

Polres Tarakan Kembali Amankan 2021 Pil Ekstasi dan Sabu-sabu 1,5 Kg

Barang bukti 4 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu-sabu yang didapat dari Lapas Kelas II Tarakan.

Barang bukti 4 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu-sabu yang didapat dari Lapas Kelas II Tarakan.

Tarakan, MK – Lembaga permasyarakatan (Lapas) Tarakan seakan tak pernah lepas dari kasus Narkoba. Kali ini, Satreskoba Polres Tarakan mengamankan 2 penghuni lapas berinisial A (24) dan MM (29), Kamis (18/02) sekitar pukul 09.30 Wita.

Parahnya, barang haram yang didapat tak tanggung-tanggung yakni empat bungkus pil ekstasi sebanyak 2021 butir dan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kabag Humas Iptu Kamson Sitanggang menjelaskan keduanya ditangkap saat MM menitipkan sebuah bungkusan kepada A di depan pintu utama.

Kemudian petugas Lapas Sumadiyono merasa curiga dengan barang titipan itu. “Karena merasa curiga diceklah bungkusan tersebut,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (18/02).

“Aetelah dicek, Sumadiyono kemudian menghubungi Polres Tarakan. Setelah Kasat Reskoba sampai di Lapas, dibukalah bungkusan tersebut dihadapan kedua tersangka dan ternyata benar isi bungkusan berisikan 4 bungkus pil extasi dan 2 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Tarakan,” imbuhnya.

Penangkapan A dan MM merupakan kelanjutan pengembangan kasus atas nama Obet Aran yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan. Apalagi penangkapan dua penghuni Lapas ini modusnya sama yakni membungkus Narkoba dengan kemasan teh produk Malaysia.

Sementara, Kepala Lapas Supeno Joko Bintoro mengaku masuknya barang haram itu bisa saja dari pembesuk atau pengunjung. Mungkin juga dari pegawai atau dilempar masuk ke dalam lapas. “Kalau pengawasan kami sudah lakukan sesuai dengan pengawasan aturan yang ada,” tanggapnya.

Jadi setiap pengunjung yang masuk ke dalam digeledah barang bawaannya maupun orangnya secara fisik. Jadi ada ruangan tersendiri untuk memeriksa pengunjung.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsidir 122 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.