Tarakan, MK – Terkait pelarangan memperjualbelikan daging Alana oleh Pemerintah Kota Tarakan karena dianggap menimbulkan penyakit seperti penyakit mulut dan kuku. Sebaliknya pemerintah pusat melalui Komisi VI DPR RI berencana akan melegalkan peredaran daging Alana untuk masuk ke Indinesia khususnya wilayah perbatasan yang sulit di jangkau suplay daging domestic.
Hal itu disampaikan langsung Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo siang tadi saat melakukan kunjugan kerja ke Kalimantan Utara. Menurutnya peredaran daging Alana perlu dilegalkan kembali agar kebutuhan daging di wilayah perbatasan bisa terpenuhi.
“Kita akan bicarakan dengan Kementrian Perdagangan untuk bisa dilegalkan kembali seperti yang lalu. Jadi tidak hanya di Sebatik saja tetapi juga sampai di Tarakan” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (20/12)
“Saya sudah melihat di pasar ternyata suplay dari daerah domestic kita itu tidak bisa menjangkau Tarakan sehingga kita akan mendesak Mentri Perdagangan agar mempermudah daging dengan kualitas lebih bagus dan murah yang diproduksi dari Malaysia dan India bisa masuk ke Indonesia” ungkap Politisi Parta Gerindra itu
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam waktu dekat Komisi VI DPR RI akan melakukan rapat bersama Kementrian Perdagangan tentang peredaran daging Alana. Selain itu, Komisi VI juga akan melibatkan Karantina Hewan dan Kementrian Kesehatan dalam melakukan uji sampel kulitas daging Alana.
“Nanti juga akan kita cek kualitasnya, kalau misalnya bagus kenapa tidak. Makanya kita akan libatkan Kementrian Kesehatan dan paling penting adalah Balai Karantina. Jumlahnya sesuai kebutuhan saja dan mudah-mudahan tahun depan sidah bisa dilegalkan” terangnya (ars)