Terlibat Kasus Pencurian, Empat Remaja Tarakan Digelandang

by Setiadi
Barang bukti dua sepeda motor matic yang kini diamankan di Polres Tarakan.

Barang bukti dua sepeda motor matic yang kini diamankan di Polres Tarakan.

Tarakan, MK – Satuan Buruh Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus empat remaja yang terlibat dalam kasus pencurian, Kamis (25/2) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Keempat remaja itu adalah DN (17), RY (19), YA (13) dan JN (17), bahkan YA tercatat sebagai siswa di salah satu SLTP di Kota Tarakan.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan salah satu warga yakni Indah Antasari yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4849 JK di Jl. Khusuma Bangsa Kelurahan, Gunung Lingkas, Desember 2015.

“Tim Buser berhasil mengamankan DN yang saat itu sedang berada di Gunung Selatan dekat dengan tempat hiburan malam (THM). Mulanya DN ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian elektronik, namun saat dilakukan pemeriksaan motor yang digunakan DN juga merupakan hasil curian,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani, melalui Kaur Ops Satreskrim Polres Tarakan Iptu Sudaryanto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DN, lanjutnya, tim Buser kembali mengantongi tiga nama dan langsung melakukan penjemputan terhadap RY, YA dan JN di kediamannya masing-masing.

“Untuk saat ini yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka baru dua orang yakni DN dan RY. Sedangkan dua diantaranya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Sudaryanto mengungkapkan setiap menjalankan aksinya DN dan RY mempunyai peranan masing-masing dalam mengambil barang curian berupa sepeda motor.

“DN bertugas mengambil motor yang sudah menjadi incaran, sementar RY bertugas mengamati keadaan sekitar. Setelah motor berhasil dicuri barulah mereka berdua mendorong secara bersamaan,” akunya.

Untuk keseluruhan barang bukti dari keempat remaja tersebut, didapat satu unit laptop, kamera dan dua unit sepeda motor matic.

“Untuk motor memang ada dua yang berhasil diamankan, hanya saja baru satu orang yang melaporkan kehilangan atas nama Indah Antasari. Sementara satu unit lagi kondisi motor sudah dipereteli oleh DN dan RY sehingga yang tersisah hanya kerangka. DN dan RY akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, sementara dua rekannya lagi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.