TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapak atau warung di kawasan Pantai Amal Lama, Mukhlis Ramlan, menyoroti proses pembongkaran lapak yang dilakukan pemerintah. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Mukhlis mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lapak-lapak tersebut digunakan warga untuk berjualan makanan dan kebutuhan lainnya. Ia menyebut tidak menemukan adanya barang terlarang yang dijual di sejumlah warung yang didampinginya.
Menurutnya, para pedagang menjalankan usaha menggunakan modal pribadi maupun pinjaman. Setelah memperoleh penghasilan, mereka juga tetap memiliki kewajiban membayar retribusi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka bekerja dan membuka usaha dengan uang sendiri, kemudian ada hasil dan mereka membayar retribusi serta pajak, tentu persoalan seperti ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Mukhlis.
Ia juga menyoroti adanya surat dari pimpinan DPRD yang menurutnya meminta agar proses pembongkaran tidak dilakukan terlebih dahulu sampai adanya petunjuk teknis (juknis). Karena itu, ia mempertanyakan dasar pelaksanaan pembongkaran apabila proses tersebut tetap dilakukan.
Mukhlis menyebut pihaknya menduga terdapat persoalan terkait penghormatan terhadap institusi DPRD. Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pengaduan kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau masyarakat mengadu ke DPRD, itu memang salah satu jalan konstitusional. Kami berharap ruang tersebut menjadi ruang untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Mukhlis menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan hak masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah. Ia menyatakan pihaknya masih mempelajari kemungkinan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Persoalan lain yang disoroti adalah barang-barang milik pedagang yang disebut mengalami kerusakan, terbakar, atau dimusnahkan dalam proses pembongkaran. Mukhlis menegaskan barang-barang tersebut merupakan milik warga, bukan milik pemerintah.
“Kalau ada barang milik warga yang rusak atau hilang, tentu akan kami lihat dan kaji langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dengan pemerintah. Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dapat diterima, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Mana yang bisa diselesaikan melalui jalan nonlitigasi, kami tempuh. Kalau memang harus melalui jalur litigasi, tentu akan kami lakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukhlis.
Di sisi lain, Mukhlis mengapresiasi adanya kemajuan dalam pembahasan persoalan tersebut bersama pihak DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah dapat melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak melakukan penertiban secara tebang pilih.
Ia juga berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Mukhlis menegaskan, pihaknya dalam perkara ini menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dengan mendampingi warga berdasarkan fakta dan kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Kami bicara berdasarkan fakta yang kami temukan. Selanjutnya masyarakat dan teman-teman media yang menilai,” pungkasnya.

