DPRD Tarakan Minta Penertiban Lapak di Pantai Amal Tunggu Juknis yang Jelas

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, meminta Pemerintah Kota Tarakan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pemanfaatan kawasan Pantai Amal, termasuk pengaturan aktivitas berjualan, bentuk bangunan, perizinan hingga mekanisme penertiban.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin usai memimpin rapat terkait pembongkaran lapak atau warung di kawasan Pantai Amal, Jumat (14/8/26).

Menurutnya, keberadaan juknis penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dan seragam dalam menentukan bangunan atau aktivitas masyarakat yang diperbolehkan maupun yang melanggar ketentuan.

“Juknis terkait kawasan Pantai Amal harus ada. Dari segi pemanfaatan, berjualan, bangunan, sampai penertiban harus diatur. Jangan sampai ada penertiban tetapi tidak ada juknis. Mana yang salah dan mana yang benar harus jelas,” ujar Baharuddin.

Ia juga meminta agar tidak dilakukan penertiban lanjutan sebelum aturan teknis tersebut tersedia. Dengan adanya juknis, masyarakat maupun pemerintah memiliki pedoman yang sama dalam memanfaatkan kawasan Pantai Amal.

“Yang kedua, kami minta agar tidak ada penertiban lanjutan sebelum adanya juknis yang mengatur itu,” tegasnya.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai ganti rugi atas pembongkaran lapak, Baharuddin menilai hal tersebut perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian masyarakat tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan maupun membayar retribusi kepada pemerintah.

“Kalau terkait tuntutan masyarakat yang meminta ganti rugi, saya kira agak sulit. Karena masyarakat tidak mendapatkan izin, tidak ada retribusinya kepada pemerintah, dan area yang dimanfaatkan merupakan kawasan pemerintah,” jelasnya.

Baharuddin juga menanggapi adanya surat Ketua DPRD Kota Tarakan yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah terkait larangan penertiban di kawasan tersebut.

Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada pemerintah, khususnya instansi yang membidangi pariwisata. Namun, dalam rapat yang dipimpinnya, pihak terkait tidak hadir sehingga belum dapat diketahui secara pasti tindak lanjut terhadap surat tersebut.

“Sebenarnya saya ingin menanyakan, apakah surat ini diterima atau tidak, apakah sudah dibalas atau belum, dan apakah sudah ada rapat lanjutan atau selesai sampai di sini,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD masih akan melakukan koordinasi dan kemungkinan memanggil kembali perangkat daerah terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

Baharuddin menekankan bahwa pengelolaan Pantai Amal seharusnya dilakukan melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan pelaku usaha dan aktivitas masyarakat menjadi salah satu faktor yang dapat membuat kawasan wisata tersebut semakin hidup dan ramai.

“Harusnya ada sinergi. Pemerintah dan masyarakat harus membuat ramai kawasan itu. Kalau tidak ada masyarakat, bagaimana kawasan itu bisa ramai?” ujarnya.

Karena itu, ia menilai pendataan dan pemberian izin menjadi bagian penting dalam penataan kawasan Pantai Amal. Dengan adanya izin yang jelas, masyarakat memiliki dasar dalam menjalankan usahanya, sementara pemerintah juga memiliki landasan ketika melakukan penataan atau perubahan kebijakan di kemudian hari.

“Perlu juknis, perlu pendataan, izin-izin diberikan. Sehingga pada suatu saat ada kondisi tertentu, masyarakat sudah punya izin dan pemerintah juga punya dasar untuk melakukan perubahan,” jelasnya.

Baharuddin meminta pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia berharap penyusunan juknis dapat dilakukan dalam waktu dekat agar persoalan penertiban lapak di Pantai Amal tidak terus berlarut.

“Kami minta kepada pemerintah agar secepat mungkin menindaklanjuti rekomendasi ini karena ini kepentingan semua pihak. Kalau bisa minggu ini atau paling lambat setelah 17 Agustus, segera dibentuk tim dan disampaikan kepada dinas pariwisata agar segera action,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses