TARAKAN – Kuasa hukum pedagang Lapak/warung di Pantai Amal Lama, Mukhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran sejumlah warung milik warga yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait. Ia menilai, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Mukhlis usai menghadiri pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan pedagang Pantai Amal lama bersama DPRD Kota Tarakan. Menurutnya, dari pertemuan tersebut terungkap bahwa hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis (juknis) yang secara spesifik mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kawasan wisata Pantai Amal, termasuk pembagian zona.
“Didapatkan berbagai fakta bahwa tidak satu pun ada juknis yang disampaikan dan diterapkan oleh Satpol PP maupun Pariwisata. Alhamdulillah ada Asisten I yang memberikan pencerahan bahwa memang belum ada juknis atau turunan perda yang mengatur tentang kawasan wisata Pantai Amal, baik zona satu, zona dua maupun zona tiga,” ujar Mukhlis, Jum’at (14/8/26).
Ia menyebut, dalam penjelasan yang diterima pihaknya, alasan pembongkaran di antaranya berkaitan dengan rencana penataan parkir, perbedaan bentuk gazebo dan bangunan, serta persoalan fasilitas MCK.
Namun, Mukhlis menilai adanya perbedaan penjelasan tersebut perlu diperjelas melalui data dan fakta di lapangan. Ia berharap DPRD Kota Tarakan dapat turun langsung melihat kondisi kawasan Pantai Amal untuk memperoleh gambaran yang utuh.
“Kami mau data berbalas data. Bukan antara eksekutif tadi. Kita saksikan bahwa penjelasannya belum seragam, dari kelurahan berbeda, dari Satpol PP berbeda,” katanya.
Mukhlis juga mempertanyakan tindakan pembongkaran terhadap warung yang disebutnya merupakan bagian dari aktivitas UMKM masyarakat. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan usaha warga, terlebih jika aktivitas tersebut selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ia juga menyinggung adanya surat dari DPRD Kota Tarakan yang sebelumnya meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum adanya regulasi yang jelas. Menurut Mukhlis, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penataan kawasan Pantai Amal.
“Pada Agustus 2025 ada surat dari DPRD, Ketua Bang Yunus, yang menyatakan jangan dulu dibongkar sebelum regulasi. Nah, makanya saya bilang kenapa terjadi contempt of parliament, penghinaan terhadap DPRD itu. Karena DPRD sudah meminta jangan dibongkar, masih dibongkar, sementara regulasi belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, Mukhlis mengakui adanya perkembangan positif dari pertemuan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Asisten I Pemkot Tarakan yang disebut akan mengoordinasikan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.
Ia berharap pemerintah kota, masyarakat, pihak kelurahan, kecamatan, RT, serta DPRD dapat duduk bersama untuk menyusun aturan yang jelas mengenai pemanfaatan kawasan Pantai Amal.
Menurutnya, juknis nantinya tidak hanya mengatur kewajiban masyarakat, tetapi juga harus memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Kita akan kawal supaya tidak memberatkan satu pihak. Kalau memang kami diminta kontribusi, apa kewajiban masyarakat, hak dan segalanya juga tertuang di situ. Jangan semuanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah menarik pajak dan retribusi, tetapi masyarakat juga harus diberikan hak yang sama,” tegasnya.
Mukhlis juga menyoroti adanya barang milik pedagang yang disebut mengalami kerusakan atau tidak dapat diselamatkan saat proses pembongkaran. Ia mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan persoalan tersebut dengan para pedagang sebelum menentukan langkah hukum.
“Barang-barang yang rusak akan kita minta pertanggungjawaban. Kalau memang ada barang milik warga yang rusak atau dimusnahkan, tentu akan kita diskusikan dengan pemiliknya dan langkah pelaporannya seperti apa,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Namun, apabila terdapat persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mana yang bisa kita ambil di jalan non-litigasi, kita ambil. Mana yang di jalan litigasi, kita ambil. Tetapi kita menunggu keterlibatan semua pihak supaya persoalan ini tidak menimbulkan korban berikutnya,” tuturnya.
Mukhlis berharap penyusunan juknis nantinya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait. Dengan aturan yang jelas, ia menilai potensi konflik dalam penataan kawasan Pantai Amal dapat diminimalkan.
“Cukup ini korbannya. Kami siap mengawal juknis supaya tidak memberatkan satu pihak,” pungkasnya.

