TANJUNG SELOR, MK — Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Wilayah Sungai (WS) Kayan melaksanakan Rapat Pembahasan Draft Rekomendasi Teknis Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air oleh PT Intiselaras Perkasa di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Pelmi Sulta, S.T., M.M. selaku Sekretaris Tim Rekomendasi Teknis WS Kayan dan dihadiri anggota serta Sekretariat Tim Rekomtek. Pembahasan difokuskan pada permohonan Rekomtek yang diajukan PT Intiselaras Perkasa sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis pemanfaatan sumber daya air.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan di lokasi PT Intiselaras Perkasa, Site Naha Aya, pada Kamis (5/2/2026). Hasil peninjauan lapangan menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan dan pembahasan draft rekomendasi teknis.
Pelmi Sulta menyampaikan bahwa pembahasan Rekomtek dilakukan untuk memastikan setiap permohonan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air dapat melalui proses evaluasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pembahasan draft Rekomtek ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap permohonan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Hasil peninjauan lapangan menjadi bahan penting untuk memastikan aspek teknis dan ketentuan lainnya telah diperhatikan sebelum rekomendasi ditetapkan,” ujar Pelmi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Rekomtek melakukan pembahasan dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air. Proses tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, administrasi, serta lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya air yang tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan proses pemanfaatan air permukaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses rekomendasi teknis dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan. Aspek administrasi, teknis, dan lingkungan harus menjadi perhatian agar pemanfaatan sumber daya air tetap dapat dikendalikan dan memberikan manfaat secara berkelanjutan,” tambah Pelmi.
Selain menjadi bagian dari pengendalian pemanfaatan sumber daya air, proses Rekomtek juga memiliki keterkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata kelola pemanfaatan sumber daya air sebagai salah satu potensi pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pembahasan yang dilakukan secara terukur dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong agar pemanfaatan sumber daya air dapat dilaksanakan secara tertib, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Rapat pembahasan draft Rekomtek ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses evaluasi permohonan PT Intiselaras Perkasa sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pengusahaan dan penggunaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan. (Fy/red)

