JAKARTA, MK – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan salah satunya membuka beasiswa pascasarjana (tautan: Pedoman BPP-DN 2019).

Amanat untuk meningkatkan kualitas bagi dosen secara jelas tertuang
dalam pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yaitu bahwa dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum:
(a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
dan (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Untuk itu, mulai tahun 2013 istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana
(BPPS) dan Beasiswa Unggulan disatukan dalam istilah Beasiswa Pendidikan
Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang terbagi dalam tiga kategori
yaitu Kategori Dosen, Tenaga Kependidikan dan Calon Dosen.
Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen tetap yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen adalah sebagai berikut:
a) Dosen tetap pada perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai
NIDN/NIDK;
b) Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program
Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu
Rektor, Rektor;
c) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas
Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus
diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa.
Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas
Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan
perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.
Ketentuan khusus lainnya, adalah sebagai berikut:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di
bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari
Kemenristekdikti;
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan
beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia;
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa;
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan;
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali
mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah
lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor
48 Tahun 2009;
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik
yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar
bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas
dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah
yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan
dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).
Beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pelamar di antaranya:
a. mendaftarkan diri sebagai pelamar
BPP-DN melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan
memenuhi seluruh persyaratan;
b. mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn sebagai berikut :
– Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir pada tautan pedoman di atas);
– Salinan (scan) ijasah S2;
– Salinan (scan) transkrip nilai S2;
– Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
– Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
d. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
e. melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi.
Para penerima beasiswa nantinya akan mendapatkan beberapa fasilitas sebagai berikut:

Standar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Jenjang Doktor
(Per orang/Semester)*
Di akhir pengumuman tersebut,
disampaikan tiga tahapan penting dalam kegiatan BPP-DN yang perlu
mendapat perhatian, baik dari calon penerima maupun perguruan tinggi
penyelenggara, adalah sebagai berikut:
1) Seluruh berkas persyaratan BPP-DN untuk dosen dikirim ke PPs Penyelenggara yang dituju;
2) Penetapan status calon penerima BPP-DN oleh PPs Penyelenggara melalui
laman http://beasiswa. ristekdikti.go.id/bppdn paling lambat Juli 2019;
3) Proses penetapan daftar calon penerima BPP-DN menjadi penerima BPP-DN
akan ditetapkan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, pada
bulan Agustus 2019.
(Kemenristekdikti/EN)

