Tim Gabungan Amankan Sabu 38 Kg di Tanjung Selor

by Muhammad Aras

DIAMAKAN: Tampak tim gabungan  melakukan penimbangan terhadap 38 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu.

TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 38 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim gabungan dari Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat,  Bea Cukai Tarakan, dan Polres Bulungan di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 08.00 WITA.

Sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat mobil Inova berwarna putih dengan nomor polisi KT 1538 WE. Usai mengamankan barang haram tersebut, tim gabungan langsung membawa barang bukti sabu, mobil yang digunakan dan salah seorang pelaku belum diketahui identitasnya ke Mako Polres Bulungan.

Saat dikomfirmasi, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit membenarkan adanya 38 bungkus plastik diduga sabu-sabu diamakan di jalan Jelarai Raya, sekitaran kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

“Ya sudah diamankan” ujar pria berpangkat bintang satu ini saat dihubungi via sms.

Terpisah Plh sekaligus Kepala Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara AKBP Deden Andriana saat dibuhungi Metrokaltara.com enggan berkomentar jauh.

“Nanti, nanti, nanti, kita masih pengembangan,” katanya.

Belum diketahui kemana tujuan sabu-sabu 38 kg tersebut. Namun berkaca pada penangkapan pelaku peredaran narkoba di Kaltara, hampir semua narkotika jenis sabu-sabu masuk di Bumi Benuanta sebutan lain Kaltara berasal dari Sabah-Tawau (Malasia), kemudian masuk ke Nunukan, Tarakan, Bulungan selanjutnya lewat darat menuju Berau, Samarinda dan beredar ke daerah lain.

Saat ini barang bukti bersama pelaku diamankan di Mako Polres Bulungan. Rencanya besok, Ahad (21/7/2019) tim gabungan akan melakukan press release terkait pengungkapan 38 Kg sabu tersebut. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.