Sebatik, metrokaltara.com – Satgas Pamtas Yonif Linud 433/JS berhasil menangkap dua warga perbatasan pengedar narkoba di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan  Kalimantan Utara,  kedua tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
Sebanyak 19 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2.18 gram berhasil diamankan Satgas Pamtas dengan menangkap dua tersangka yang diketahui adalah pengedar sabu-sabu di wilayah perbatasan.
Kedua tersangka diketahui sebagai warga Desa Sungai Pancang  Sebatik Utara KDR UMR (40 tahun) dan TYSN (22 tahun), keduanya pun berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa  akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di RT. 06 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara Provinsi Kalimantan Utara.
Mendapati laporan tersebut  Satgas Pamtas langsung berkoordinasi dengan satuan gabungan intelijen (SGI) menyusun rencana penangkapan transaksi sabu-sabu, sekitar pukul 07.30 wite, petugas langsung berangkat dan melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu.
Dari kedua tangan tersangka turut diamankan sabu-sabu seberat 2.18 gram, uang tunai sebanyak Rp.2.770.000, uang Malaysia sebanyak RM. 15, 2 buah rokok  dan 1 buah belackberry sebagai barang bukti .
Dansatgas Pamtas Yonif Linud 433 Konstrad, Letkol  Infantri Agustinus Sitepu, S. Sos. mengatakan kedua tersangka merupakan target operasi secara tidak langsung  dalam artian jaringan pengedar sabu-sabu sudah lama dijadikan target operasi  hanya saja kedua pelaku baru berhasil ditangkap.
“Sebenarnya pelaku sudah lama menjadi target operasi, hnya saja kedua pelaku baru kali ini kita tangkap tanganâ€. Terang Sitepu.
.
Reporter: Muhammad Syawal
Editor: Citra Angrayni