TARAKAN — Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelecehan atau plesetan terhadap Pancasila yang terjadi dalam sebuah aksi demonstrasi di Kota Tarakan.
Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan, Riki Febriancah, mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan.
“Intinya, laporan kita masih berproses. Saat ini masih dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi. Untuk berapa lama prosesnya, pihak kepolisian belum bisa memastikan,” ujar Riki.
Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap penyidik. Ia menilai kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara teliti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
“Kami dari teman-teman tetap mendukung dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak bisa mendesak pihak kepolisian untuk terburu-buru, karena kasus ini harus diteliti secara detail agar tidak salah dalam mengambil langkah,” katanya.
Riki menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan adanya penyebutan Pancasila yang dinilai telah diplesetkan dalam sebuah aksi demonstrasi. Pihaknya kemudian menyerahkan bukti visual berupa rekaman video kepada kepolisian untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi hukum.
“Demo dan mengkritik pemerintah itu merupakan hal yang dilindungi undang-undang. Tetapi tetap ada koridor, etika, serta sopan santun dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Riki mengatakan, hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah penggunaan atau penyebutan Pancasila yang dinilai tidak sesuai dengan rumusan sila-sila Pancasila. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang ada.
“Kalau kritik, silakan. Tetapi ketika Pancasila disebut kemudian isi sila-silanya diganti dengan poin-poin lain, itu yang membuat kami merasa perlu mengambil sikap sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Pancasila,” katanya.
Meski demikian, Riki menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian. Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
“Kalau nantinya ternyata tidak ada maksud untuk menghina dan itu hanya bentuk ekspresi, tentu kembali lagi kepada hasil pemeriksaan. Kita ini negara hukum, sehingga apa pun hasilnya nanti biarlah pihak yang berwajib yang menentukan,” tuturnya.
Terkait jumlah saksi, Riki menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari beberapa instansi. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh identitas maupun jumlah saksi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan yang turut mengawal laporan tersebut di antaranya terdiri atas LPADKT, LBP/Laskar Borneo Bersatu, dan PERPEDAYAK.
Riki berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Yang penting semua berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

