Jakarta: Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menolak usulan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam rancangan beleid tersebut, KPU melarang pelaku kesusilaan seperti pezina, pejudi, dan pemabuk, maju sebagai calon kepala daerah.
“Apabila seseorang mabuk di tempatnya, misalnya di public house and bar, itu kan hak individu yang mabuk di tempat yang memang diizinkan untuk mabuk secara undang-undang,” kata Sukmo dalam uji publik di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Larangan tersebut termaktub dalam rancangan PKPU pasal 4 huruf J ayat 1 tentang kepala daerah yang tidak boleh memiliki rekam jejak perbuatan tercela. dalam rancangannya, calon pimpinan tidak boleh memiliki jejak melakukan judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkotika, berzina, maupun perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
“Kalau dia mabuk kemudian dia lepas kontrol membuat onar itu baru perbuatan mabuk. Ini berbeda kalau kita menggunakan narkotika, ada surat dari BNN kan. Kalau kita bicara aturan maka aturan tidak boleh menjebak,” terangnya.
Terkait larangan maju sebagai calon kepala daerah bagi pezina hingga pejudi, Sukmo meminta penjelasan lebih lanjut terkait penerapan pasal tersebut. “Bahaya kalau tidak ada petunjuk teknisnya. Kalau tidak ada, nanti hanya berdua di restoran akan jadi persoalan ini,” ketusnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida memastikan pencalonan kepala daerah tak akan digagalkan oleh pasal 4 huruf J ayat 1. Perbuatan tercela tidak hanya berdasar asumsi.
“Ini nanti tidak berdasarkan asumsi-asumsi, ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam undang-undang yang kemudian yang mengeluarkan adalah kepolisian daerah, kepolisian resor, juga kepolisian untuk kepala daerah yang beda provinsi dari domisilinya,” ungkap Evi. (red/medcom)