Wacana Pelarangan Pezina, Pejudi, dan Pemabuk Maju di Pilkada Ditentang

by Muhammad Reza

Jakarta: Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menolak usulan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam rancangan beleid tersebut, KPU melarang pelaku kesusilaan seperti pezina, pejudi, dan pemabuk, maju sebagai calon kepala daerah.

Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Arief Budiman (tengah).

“Apabila seseorang mabuk di tempatnya, misalnya di public house and bar, itu kan hak individu yang mabuk di tempat yang memang diizinkan untuk mabuk secara undang-undang,” kata Sukmo dalam uji publik di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Larangan tersebut termaktub dalam rancangan PKPU pasal 4 huruf J ayat 1 tentang kepala daerah yang tidak boleh memiliki rekam jejak perbuatan tercela. dalam rancangannya, calon pimpinan tidak boleh memiliki jejak melakukan judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkotika, berzina, maupun perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.