696

Gubernur Provinsi Kaltara DR H Irianto Lambrie kala mengunjungi salah satu sekolah di Kabupaten Bulungan.
TANJUNG SELOR, MK – Kabar akan dibukanya pengajuan proposal beasiswa Kaltara Cerdas pada 10 Agustus mendatang, menyedot perhatian pelajar dan mahasiswa. Terutama yang ingin mengetahui syarat atau ketentuan umum bantuan dana pendidikan dari Pemprov Kaltara tersebut. (MK*1)
Inilah syarat umum untuk bantuan dana pendidikan Kaltara Cerdas 2017 :
BAGI MAHASISWA PROGRAM : DIPLOMA, S-1, S-2, S-3 DAN PENDIDIKAN PROFESI
- Mahasiswa yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Utara yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu dan atau Berprestasi;
- Mahasiswa yang menempuh pendidikan Program Diploma, Sarjana (S-1), Magister (S-2), Doktoral (S-3) dan pendidikan profesi di Perguruan Tinggi Negeri / Swasta di dalam dan luar wilayah Provinsi Kaltara; dengan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK/IPS) minimal :
- Diploma Prestasi : 3,00
- Diploma Kurang Mampu : 2,50
- S-1 Prestasi : 3,00
- S-1 Kurang Mampu : 2,50
- Diploma / S1 Kesehatan / Dokter / Profesi : 2,50
- S-2 Magister Prestasi : 3,00
- S-2 Magister Kurang Mampu : 2,50
- S-3 Doktoral Prestasi : 3,00
- Universitas Terbuka UPBJJ -Tarakan : 2,20
- Mahasiswa telah menempuh pendidikan pada perguruan tinggi minimal 2(dua) semester;
- Mahasiswa tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri atau Pegawai Tetap BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang bersumber dari APBD dan APBN;
- Pemohon/Mahasiswa bertanggungjawab secara mutlak atas keabsahan data yang disampaikan (Berkas asli dan bukan scanner);
- Membuat Proposal Permohonan Bantuan Beasiswa Kaltara Cerdas;
BAGI PELAJAR SLTA NEGERI / SWASTA BERPRESTASI
- Pelajar SLTA/Sederajat yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga (KK);
- Pelajar SLTA/Sederajat yang berprestasi akademik (Wilayah Provinsi Kaltara) dan non akademik (Didalam dan diluar wilayah Provinsi Kaltara);
- Pelajar berprestasi akademik, seperti Pelajar yang Memperoleh Nilai Ujian Nasional (UN) SLTA tertinggi dari No. urut 1 s.d 5 per Kab./kota di Wilayah Kaltara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelajar Kelas X dan XI yang Mempunyai Prestasi Akademik di tingkat Sekolah SLTA di wilayah Kalimantan Utara; berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SLTA di Kab./Kota diwilayah Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelajar berprestasi Non Akademik di SLTA Tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional, baik bersekolah didalam daerah maupun di luar Provinsi Kalimantan Utara.