TARAKAN, MK – Entah apa yang ada dipikiran RM (30) yang tega memukul MS (22) rekan sesama petani rumput laut, di Kelurahan Amal baru gang Polmas Rt 05 Kelurahan Pantai amal Kecamatan Tarakan Timur, pada hari selasa (17/07/2018) sekira pukul 11.30. Sehingga membuat RM harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut kronolgis dan oenyebab utama pemukulan tersebut terjadi Saat MS yang diketahui sedang membawa kapal untuk membawa hasil panen rumput laut yang ia miliki. Namun saat sudah hampir sampai di pesisir pantai, MS tak sengaja menghalangi jalan kapal yang dikemudikan oleh RM.
MS pun yang merasa tak menghalangi jalan RM tetap langsung melanjutkan perjalanannya tanpa menegur atau meminta maaf kepada RM sehingga hal tersebut membuat RM geram atas perlakuan yang dilakukan MS.
“Salah paham aja sih sebetulnya, jadi pada saat masih di atas air mereka sempat baku adu mulut, dan akhirnya mereka lanjutkan pertikaian tersebut ke darat,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira melalui Paur Sub bag Humas Iptu Irianto Zebua saat ddiwawancarai Media pada hari Rabu (18/7/2018).
Pada saat di darat, MS yang tengah bekerja membersihkan rumput laut yang ia miliki, MS melihat RM beserta teman temannya mendatangi Ali Baba (Bos MS) dan MS mencoba mendekat untuk menanyakan prihal tersebut dan langsung menarik kerah baju Ali Baba.
“Tanpa banyak tanya MS pun langssung dipukul pada bagian wajah dan mulut dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya RM mengambil 1 batang kayu lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala bagian kiri MS,” jelasnya tentang kronolgis Tersebut.
Akibat kejadian tersebut MS harus mengalami luka robek pada kepala bagian kiri pelapor dan luka lebam pada bibir MS yang merasa tak terima, selanjutnya langsung ke Kantor Polisi Sektor Timur untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dan tak butuh waktu lama RM kini sudah di amankan oleh Unit Reksrim Polsek Timur pada pukul 12.00 di hari yang sama.
“Akibat perbuatannya dia kami jerat dalam Pasal 351 Ayat KUHP atas dasar penganiayaan terhadap MS dan adapun barang bukkti yang kami amankan adalah satu batang kayu yang panjangnya kurang lebih 1Satu meter dan RM ssudah kami amankan di Kantor Polsek Timur dan sementara ini kami masih juga meminta keterangan beberapa saksi. Dan sementara ini statmen yang kami keluar itu dulu untuk selanjutnya nanti akan kami berikan lagi informasinya,” tutupnya.(arz27)