DPRD Kaltara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017

by Muhammad Reza

TANJUNG SELOR, MK – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2018 dengan tema “Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara”.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kaltara pada hari Rabu (18/07), Rapat dihadiri unsur pimpinan serta sejumlah anggota DPRD Prov. Kaltara, serta turut hadir PJ Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Asisten 1, Asisten 3, dan kepala OPD Pemerintah Prov Kaltara.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, guna menanggapi Laporan Gubernur Kalimantan Utara terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-11 yang dilaksanakan pada Jumat (29/06) lalu, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara umum memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2017 dengan bukti capaian Wajar tanpa pengecualian yang kembali lagi diberikan oleh BPK RI yang ke-4 kalinya.

Fraksi-Fraksi juga memberikan sambutan secara positif kepada Pemerintah Derah yang telah mempertahankan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 (Empat) kali. Dimana ini merupakan capaian yang baik dan tidaklah mudah untuk memperolehnya.

Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 ini juga telah disampaikn nota penjelasan Enam Belas (16) Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kaltara yang merupakan tindak lanjut dari Propemperda Prov. Kaltara tahun 2018 yang telah dibahas bersama oleh Bapemperda DPRD bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Kaltara.

Nota penjelasana Lima (5) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Kaltara disampaikan oleh ketua Bapemperda H. AR. Rasyid yaitu rencana induk kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2033, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sadaqah, fasilitas penanggulangan penyalahgunaan narkoba, dan kelembagaan adat.

Sebelas (11) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Daerah Prov. Kaltara yang dibacakan oleh Ir. H. Syaiful Herman, M.Ap, yaitu : Penanggulangan Bencana, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandar Udara Tanjung Selor, Kawasan Tanpa Asap Rokok, Penyelenggaraan Kearsipan, Rencana Umum Energi Daerah, Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Kurang Mampu, Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan daKn suasana Perangkat Daerah, Desa, Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha. (Hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.