
“Jumlah perkawinan anak di Kaltara tahun 2022 meningkat, 2021 lalu ada 70 perkainan anak, 2022 ini ada 84 perkawinan anak,” katanya
Wahyuni, juga menyampaikan kondisi perempuan Kaltara saat ini, dari jumlah penduduk Kaltara saat ini, 48 persen diantaranya merupakan penduduk perempuan. 35 persen diantaranya masih usia anak. Kemudian jumlaah kasus kekerasan perempuan 2022, hingga saat ada 92 kasus, 28 kasus berusia 18-24 tahun, dan 66 kasus lainnya usia 25-44 tahun. Sementara itu, pada 2022 ini juga ada ada 132 kasus kekerasan terhadap anak.
“Indeks pembangunan gender (IPG) kita berada du 87,3 persen, dibawah angka nasional 91,27 persen. kemudian, untuk Indeks Pemberdayaan gender (IDG) masih 61,7 persen, dibanding anka nasional 76,26 persen,” bebernya.
Dari sekian kasus yang terjadi, ia tak menampik kekerasan dirumah tak jarang masih dominan, dengan pelaku merupaka orang terdekat dari korab, bapak, kakak, paman atau keluarga terdekat lainnya. Penomena tersebut seolah mempertegas, bahwa bahkan rumah pun masih bukan menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak.
“Strategi pencegahan perkawinan anak, hingga kekerasan masih kita lakukan, sinergi kebijakan nasional hingga daerah juga dilakukan, dan ini perlu peran bersama, apalagi kita tahu disekitar kita tak jarang masih terjadi dengan berbagai alasan,” imbuhnya.
Penggian BPAN, Katharina Megawati sebagai masyarakat Dayak Belusu, tak menampik pernikahan anak masih sering terjadi, dilemma antara larangan dan tradisi cukup sulit untuk dicegah. Apalagi, tradisi yang berujung pada sanksi adat dan lain sebagainya.
”Kami melakukan semampuanya, bahkan bisa jadi data yang dipaparkan, itu belum termasuk perkawinan anak yang ada ditempat saya tinggal. Cukup miris anak-anak sudah punya anak, kadang anaknya tidak terurus kan kasihan. Perempuuan itu harus punya mimpi,” katanya.
Sementara Gina dari FAD, megatakan, sebagai generasi yang saat ini bertumbuh, ia pun berharap ada ruang aman dan nyaman untuk generasi saat ini bertumbuh dan berkembang. “ruang publik yang layak anak, dengarkan suara dan aspirasi kami, karena kami juga punya cita-cita. Kami punya hak untuk bersuara,” bebernya.
Selain itu, Aktivis perempua Kaltara, Jannah, menambahkan, melalui momentum peringatan 16HAKTP kali ini, bisa menjadi sarana melihat kembali kondisi perempuan dan anak khususnya di Kaltara. Angka menunjukan masih cukup tinggi, tak sekedar kampanye pencegahan, sebab gerakan bersama dalam bentuk kongkrit juga diperlukan.
“Pencegahan tak sebatas kampanye, perlu upaya kongkrit, perempuan harus diberi ruang untuk bersuara dan berkarya, tingkatkan kapasitasnya,” jelasnya, yang saat ini juga selaku ketua Jurnalis Kawan anak (Jurkawan) Kaltara.
Dalam kesempatan ini juga disuarajan stop pernikahan anak, dan kekerasan terhadap perempuan apapun bentukanya. Saat ini juga ada regulasi secara nasional yang bisa menjadi acuan, UU TPKS yang mempertegas agar tak ada lagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sinergi bersama antar komunitas, pemerintah dan pihak terkait, diharapkan bisa menjadi sarana pencegahan dan mampu menekan angka kekeran dengan berbagai kegiatan kongkrit, seperti peningkatan kapasitas bagi perempuan dan keluarga.
—grafiss—
KASUS KEKERASAN ANAK 2022
0-5 tahun 6-12 tahun 13-17 tahun
Perempuan 11 29 24
Laki-laki 7 16 45
KASUS KEKERASAN PEREMPUAN 2022
usia Jumlah kasus
18-24 Tahun 28
25-44 Tahun 66
Total 94
PERKAWINAN ANAK DI KALTARA 2022
Kab/Kota 2021 2022
Bulungan 30 31
Nunukan – 25
Tarakan 35 22
Malinau – 6
Tana Tidung 0 0
Sumber : (DP3AP2KB Kaltara/ jan)

