TANJUNG SELOR, MK – Bantuan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu kembali berlanjut pada tahun ini. Bahkan berdasar informasi yang diperoleh, jumlah rumah yang akan menerima bantuan semakin bertambah. Baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun ini dialokasikan anggaran Rp 43.250.000.000 untuk membantu rehab 2.550 unit rumah.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, melalui APBN 2018, Kaltara mendapatkan alokasi bantuan rehab rumah sebanyak 2.000 unit dengan alokasi anggaran Rp 30 miliar. Bantuan dimaksud, jelasnya, berupa perbaikan terhadap rumah-rumah yang dinilai kurang layak huni. Dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp 15.000.000 per unit rumah.
Dikatakan Irianto, berdasar laporan dari Satuan Kerja (Satker) Non Vertikal Tertentu bidang Perumahan Kementerian PUPR yang menangani bantuan 2.000 unit rumah dari APBN, saat ini masih dalam proses pendataan. Melalui tim Satker bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara melakukan pengecekan kepada calon penerima. Mulai dari identitas (KTP) yang harus sesuai, kemudian legalitas lahan, serta kepemilikan rumah yang akan direbah.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan, juga melibatkan konsultan dan fasilitator yang nantinya akan ditempatkan di kabupaten dan kota. Di mana salah satu tugasnya mensosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
Selain melalui APBN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tahun ini juga kembali memberikan bantuan rehab rumah. Tahun ini ada 550 unit rumah yang akan dibantu untuk rehabnya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2017) sebanyak 305 unit. Anggaran yang dialokasikan melalui APBD 2018 sebesar Rp 8,25 miliar. “Tahun ini juga ada bantuan pembangunan rumah baru bagi warga miskin sebanyak 10 unit. Masing-masing dibantu Rp 30 juta atau total anggarannya Rp 300 juta,” jelasnya. Sedangkan untuk bantuan rehab, per rumah dibantu Rp 15 juta.
“Saya minta pendataan dan verifikasi dilakukan dengan teliti dan terbuka. Juga jangan sampai salah sasaran. Yang menerima bantuan, harus yang memang benar-benar membutuhkan,” tegas Irianto. Disamping itu, lanjutnya, pengawasan dan pendampingan juga perlu dilakukan. Dengan tujuan masyarakat yang menerima bisa memanfaatkan bantuan itu secara maksimal.(humas)