Tarakan, MK – Sebanyak 25O ball/ karung barang bekas asal Tawau (Malaysia) dimusnahkan aparat kepolisian Satlan II Polair Polda Kaltim, Sabtu (07/10) sekira pukul 14.00 Wita. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Direktur Polisi Perairan Polda Kaltim Kombes Pol Omad menjelaskan kasus penyelundupan barang ilegal dari Malaysia yang sudah kadaluarsa sebenarnya mulai berkurang belakangan ini. Namun, setelah melakukan patroli rutin, pihaknya kembali mengamankan 3 buah kapal yang mengangkut barang bekas.
“Kalau kita masih menemukan ya kita tindak terus. Yang diamankan barang-barang bekas dari luar, makanan-makanan yang sudah tidak memiliki ijin ekspor,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (07/10)
Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, sosis, daging, beras dan gula. Sedangkan untuk tersangka berjumlah 3 orang dan 3 buah kapal telah diamankan di Mako Satlan II Polair Polda Kaltim.
“Tersangkanya berinisal SU (29), ED (53), dan dan AA. Adapaun kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (04/10) sekira pukul 16.00 Wita personil Pol Airut Polda Kaltim mengamankan tiga kapal yakni Kapal KM Ana, Kapal KM Arda 2, dan satu kapal tanpa nama yang mengangkut pakaian bekas, gula, daging, sosis, dan beras di Muara Tias, Kabupaten Bulungan.
Lantaran Nahkoda Kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga Personil Satlan II Polair langsung mengamankan ketiga nahkoda bersama kapalnya “Ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Junto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” tutupnya. (ars)