MK, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasbudi. Alhasil, status tersangka di kasus dugaan perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur. Pengadilan juga memerintahkan Polda Kaltara mengembalikan barang bukti milik Hasbudi.
“Memerintahkan kepada termohon sebagai tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan nomor 368/pen.pid/2022, sampai 484/pen.pid/2022/ PN Tarakan yaitu terdapat 34 penetapan di tanggal 2 September 2022 di kembalikan kepada pemohon atau dimana barang itu disita dalam keadaa seperti semula,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman Talib, Rabu (4/12).
Dalam putusan praperadilan itu pun pengadilan meminta agar polisi memulihkan nama baik Hasbudi setelah ditetapkan tersangka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik pemohon,” sambung Abdul.
Dalam sidang itu, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan itu hukumnya wajib dan final sehingga tidak ada banding atau kasasi lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.
Dia menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan Barang-barang milik pemohon adalah melanggar hak asasi.
“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya dan barang-barang pemohon di sita tanpa dasar,” jelas Syamsuddin
“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.
Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas barang-barang pemohon dan alat bukti yang telah disita sebelumnya.
“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
“Terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak kami akan tempuh langkah-langkah hukum yang lain,” pungkas Syamsuddin
Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.
“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 Nopember 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” ucap Hasbudi.
“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” pungkasnya.(**)