TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi rapat klarifikasi terkait pembayaran uang kompensasi dan hak cuti bagi 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri (KBM).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (23/2/2026), dan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska. Pertemuan turut dihadiri anggota Komisi IV, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, serta 14 eks pekerja PT KBM.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat eks pekerja PT KBM Nomor 001/MS/RDP-KH/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Surat itu berkaitan dengan permintaan penyelesaian pembayaran uang kompensasi dan hak cuti setelah berakhirnya masa kontrak kerja.
Pembahasan pembayaran kompensasi pekerja dalam rapat tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam rapat, anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, turut berkomunikasi dengan pihak manajemen PT KBM melalui sambungan telepon. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang disampaikan para eks pekerja.
Supa’ad mengatakan DPRD Kaltara berupaya memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari titik temu. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada 14 pekerja yang masa kontraknya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dan telah diverifikasi Disnakertrans Kaltara, terdapat nilai kompensasi yang menjadi hak para pekerja. Namun, proses penyelesaian tetap perlu mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supa’ad berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian, terlebih Disnakertrans Kaltara telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan pada 24 Februari 2026.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. DPRD akan terus mengawal agar hak-hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.
Rapat berlangsung dengan penyampaian pandangan dari pihak pekerja maupun Disnakertrans. Para pihak kemudian sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi IV DPRD Kaltara memastikan persoalan tersebut akan terus dipantau sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang objektif, sesuai aturan, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

