Anggota Polres Nunukan Berhasil Mengamankan 2,5 kg Sabu Diawal Tahun

by Muhammad Reza

NUNUKAN, MK – Polres Nunukan kembali mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, kali ini sabu sebanyak 2,5 kg berhasil diungkap. Kristal yang mematikan tersebut diamankan dari enam tersangka dan satu orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubbag Humas Polres Nunukan, IPTU M.  Karyadi

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro SIK MH melalui kasubbag Humas Polres Nunukan, IPTU M.  Karyadi mengatakan , penangkapan pengedar sabu tersebut dimulai dari M. Azwan, pada 5 Januari 2019 lalu. Azwan tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 1,050 kg yang rencananya akan diedarkan di Balikpapan.

“Anggota Polres Nunukan langsung melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Dan hasilnya, dibekuklah dua orang kurir sabu bernama  Riski dan Refindo. Keduanya juga mengaku diperintah pria bernama Datok dan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta,” katanya kepada Metro Kaltara.

Berselang lima hari dari penangkapan pertama, anggota Polres Nunukan kembali mengamankan 1 kg sabu pada Kamis (10/1) lalu. Tidak jauh beda denfan Azwan, Arizal juga tertangkap tangan. Lantaran membawa sabu 1 kg, Arizal pun tak berkutik saat diamankan polisi di Jembatan Kayu Sei Pancang, Pulau Sebatik.

“Dari pengakuan pelaku (Arizal) kepada anggota Polres Nunukan, Ia merupakan hanya seorang kurir. Barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang yang tidak dikenalnya di Sei Nyamuk, Sebatik. Rencananya Arizal akan membawa sabu 1 kg tersebut ke Tarakan, atas perintah Agus yang kini masih menjadi DPO,” ujarnya.

Penangkapan kembali berlanjut. Kali ini dua tersangka berhasil diamankan di pangkalan H. Muhtar, Nunukan Timur, Minggu (27/1). Burhanuddin dan Raden diringkus lantaran kedapatan membawa sabu seberat 24,27 gram di saku jaketnya. Di balik penangkapan dua kurir sabu tersebut, Burhanuddin merupakan salah satu DPO TNI-AL dengan barang bukti 150 kg pada tahun 2018 lalu. Pengakuan para kurir yang tertangkap, seluruh sabu-sabu didapatkan dari seorang pria bernama Fatah, warga Kalabakan, Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa peredaran sabu masih ada dari tersangka yang berada di lapas, yang masih berperan aktif mengendalikan narkotika di luar. Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang sedang dalam lapas pun masih punya peran penting dalam dalam menggerakkan jaringanya. Para tersangka dipastikan terancam pasal maksimal dalam UU 35 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.