Tarakan, MK – Entah apa yang ada dibenak RU (35) Warga Kelurahan Selumit Pantai, RT 15 hingga nekat membawa sabu–sabu saat membesuk suaminya HT di Rutan Polres Tarakan, Jumat (16/10).
Ibu 5 anak ini tertangkap membawa sabu–sabu dengan berat 7.70 gram saat bekal yang dibawanya diperiksa oleh petugas piket sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto mengaku awalnya RU yang ditemani anaknya PR hendak membesuk suaminya yang baru sebulan mendekam di penjara lantaran kasus narkoba.
“Waktu akan kebelakang, RU langsung dipanggil oleh anggota polisi yang sedang piket jaga untuk diperiksa barang bawaannya sesuai prosedur,” ujar IPTU Hadi Sucipto.
Barang bawaannya berisi pakaian dan makanan, namun saat dimintai tasnya agar diperiksa RU sempat menolak. “Karena merasa curiga gelagat ibu tersebut, anggota tetap memeriksa tasnya saat digeledah isi tas tersebut ditemukan satu bungkus sabu–sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil,” bebernya.
RU yang datang bersama anaknya langsung digelandang di Satuan Reserse Narkoba untuk dimintai keterangan. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah RU di Selumit Pantai.
“Usai dimintai keterangan, anggota Reskoba langsung menggeledah rumah RU. Dari hasil penggeledahan, anggota Reskoba berhasil menemukan 1 unit timbangan digital dan plastik bening yang digunakan sebagai pembungkus sabu–sabu,” tuturnya.
Selain mengamankan sabu–sabu dan timbangan digital. Anggota juga berhasil mendapatkan uang sekitar Rp5 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Untuk sementara, RU masih diperiksa oleh pihak Reskoba Polres Tarakan. Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Hadi Sucipto.
Dikonfirmasi secara terpisah, RU mengungkapkan bahwa barang tersebut bukanlah kepunyaannya melainkan milik MA teman dari suaminya.
“Saya hanya diminta tolong dengan MA. Kemaren malam (15/10) sekitar jam 22.00 dia (MA,red) datang kerumah mengantarkan barang itu dan akan diambil Jumat sore,” tuturnya.
Karena bersedia menyimpankan sabu–sabu tersebut ia mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 dari MA. (man15/sti)
.