Astaga, Bapak di Selumit Pantai Ini Cabuli Anak Kandungnya!!!

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

Tarakan, MK – Sejatinya seorang ayah harus melindungi anaknya, namun berbeda dengan IT (50) Warga RT 2 Kelurahan Selumit Pantai, justru nekat menggauli anak kandungnya sendir Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, saat IT ingin menjemput anaknya yang lari kerumah temannya selama 7 bulan di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Ternyata setibanya di rumah teman anaknya tersebut, IT malah digelandang ke kantor Polisi lantaran diduga mencabuli anaknya.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sudaryanto mengatakan IT sudah resmi menjadi tahanan di Polres Tarakan sejak akhir pekan lalu.

“IT ditahan sudah 6 hari, jadi yang laporkan tersangka ini Pegawai adalah PNS di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset (DPPKA). Padahal ibu korban tidak mau melaporkan,” kata IPTU Sudaryanto, Rabu (2/3).

Tetapi, lanjut Sudaryanto, Melati yang kabur lantaran trauma saat ayah kandungnya ini mencabulinya. Oleh karena itu dirinya nekat kabur ke Juata Laut. “Makanya si Bunga ini kabur karena trauma, sampai 7 bulan dicari sudah ketemu dirumah temannya di Juata. Ternyata saat itu baru diketahui Bunga sudah dicabuli bapaknya,” ujar KBO.

Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bahkan Assisten III Pemkot Tarakan, Mariyam juga beberapa waktu lalu mendatangi rumah korban menyampaikan simpatiknya.

“Pada saat si Bunga ini kabur dari rumah, mamanya lapor ke Pemberdayaan Perempuan jadi dibantu Assisten III akhirnya dilakukan investigasi ke Juata dan memang benar Bunga ada di rumah temannya di Juata. Nah, pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan telah dicabuli bapak kandungnya makanya kita tindaklanjuti dan menjadi pelapor itu PNS. Jadi, pelapor bisa siapa saja, asalkan mengetahui dan ada buktinya,” ungkapnya.

Hasil visum sendiri, menurut KBO belum diterimanya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Namun, diduga IT melakukan aksinya terhadap anak ketiga dari 7 bersaudara lebih dari sekali dirumahnya sendiri pada saat ibu korban tidak berada dirumah.

“IT ini melakukan cabul dirumahnya, pada saat ibu korban tidak ada dirumah. Alasannya karena pingin aja katanya, tapi si bapak ini mengaku hanya ujungnya saja,” tuturnya.

Disinggung soal ibu korban yang tidak melaporkan anaknya, KBO mengaku tetap harus diproses karena selain korbannya trauma juga karena korbannya menolak dilakukan mediasi.

“Namanya cabul yaitu melakukan perbuatan yang tidak senonoh apalagi oleh orangtua sendiri. Korbannya keberatan dan trauma, kita proses,” tegas Iptu Sudaryanto.

IT yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.