Tarakan, MK – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil diungkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan pada minggu (16/04) sekira pukul 01.00 dini hari Wita. Pelaku berinisial AS diamankan petugas dirumahnya, di Kelurahan Selumit Pantai.
Kapolres Tarakan AKBP Dearysosne Supir, SIK didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tarakan Sudaryanto menjelaskan kejadian bermula saat korban KY sedang berbelanja di di Ramayana, Jalan Gajah Mada pada hari sabtu (15/04) sekira pukul 19.00 Wita.
“Jadi korban ini belanja, motornya diparkir ditempat parkiran. Pada saat selesai belanja diketahui bahwa motornya sudah tidak ada ditempat” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (17/04)
Ia menuturkan, korban sempat melakukan pencarian disekitar lokasi namun motor merek mio berwarna hijau tersebut tidak ditemukan. Sehingga sekira pukul 23,30 Wita korban kemudian melaporkan ke Polres Tarakan “Sempat dicari dulu, tapi tidak ada kemudian dia melapor ke Polisi” tuturnya
Lebih lanjut Sudaryanto mengungkapkan setelah mengantongi ciri-ciri motor tersebut. Unit Jatanras kemudian melakukan pencarian di lokasi kejadian dan kurang dari 3 jam petugas mengamankan pelaku.
“Pelaku AS kita amankan dirumahnya beserta motor yang dicurinya. Motornya hanya untuk dipake dan baru satu kali mencuri. Pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara” ungkapnya (ars)