Kos-Kosan Digrebek, 5 Orang Diamankan Petugas

by Muhammad Aras

ilustrasi

Tarakan, MK – Sebuah kos-kosan di Jalan Cenrawasih tepatnya di Gang Tambak RT 14, Keluarahan Karang Anyar Pantai  digrebek  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan pada Minggu (16/04) sekira pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggrebekan 5 orang berhasil diamankan petugas.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK didampingi Kasat Reskoba Tarakan Iptu Bahrul Ulum menjelaskan penggrebekan bermula dari laporan masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menerima laporan, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian satu persatu  kamar kos diperiksa “Dari kamar nomor satu, kita sita 10 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9,88 gram dari tersangka MD dan AR,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (17/04)

“Kita pindah ke TKP sebelahnya kamar nomor dua, yang dihuni EY. Didalam kamarnya ditemukan 8 bungkus palstik bening berisi sabu sebanyak 1,21 gram. Selanjutnya di kamar kosong tiga kembali ditemukan sabu sebanyak 0,19 gram dari pelaku YS dan SL” bebernya

Lebih lanjut, Bahrul mengungkapkan bahwa kos-kosan tersebut sudah lama menjadi target opreasi timnya. Dari hasil tes urine kelima tersangka positif mengkonsumsi  sabu-sabu.

“Ini sudah lama, sudah empat kali kita grebek baru kali ini ada barang bukti, dari hasil tes urine mereka positif semua” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.