Tarakan, MK – Empat orang diamankan aparat kepolisian Polres Tarakan saat asyik bermain judi pada Minggu (09/07) di Kelurahan Selumit Pantai RT 23 . Keempat tersangka adalah AH, IK, DA, dan BS.
Kapolres Tarakan AKBP Daerystone Supit SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto menjelaskan penanggakapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Petugas Penjagaan Sabhara bahwa di RT 23, Kelurahan Selumit Pantai sekelompok orang sedang bermain judi.
“Setelah itu petugas penjagaan Sabhara berkoordinasi piket satreskrim, saat itu langsung mendatangi TKP dan mengamankan keempat orang tersebut yang sedang bermain kartu remi,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (11/07)
Ia menambahkan adapun barang bukti yang diamankan satu set kartu remi, kemudian uang total Rp 327.000 “jadi lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi atau nongkrong-nongkrong orang-orang tersebut,” tambahya
Keempat pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Tarakan. Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 303 junto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun tentang penertiban perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ars)