Tarakan, MK – Seorang pemuda berinisial MA (35) terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian Polres Tarakan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial YU dengan modus sebagai Petugas Satpol PP. Aksi tersebut dilakukan pada sabtu (08/07) di Jalan Mulwarman saat korban sedang nongkrong bersama temannya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto menjelaskan bermula saat korban sedang berkumpul bersama temannya-temannya. Tiba-tiba pelaku datang mengaku petugas Satpol PP.
“Jadi korba ini duduk disebuah pondok bersama temannya tiba-tiba pelaku datang menanyakan Kartu Tanda Penduduk Penduduk (KTP) Korban, pada saat itu pelaku berpura-pura sebagai Satpol PP” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (11/07)
Ia menuturkan korban kemudian kaget dan tidak dapat menunjukkan KTP saat dimintai Pelaku. Pelaku pun berpura-pura mengajak korban ke Kantor Satpol PP tetapi korban menolak sehingga pelaku mengambil Handphone milik korban dan membawanya menggunakan sepeda motor.
“Kejadiannya (29/06) korbannya satu orang. Untuk barang bukti yang diamankan dua unit Handphone merek Oppo New 7, Samsung Galaxi A5 dan satu unit sepeda motor milik pelaku merek Honda Blade Nomor Polisi KT 4593 JJ” tuturnya
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis kasus narkoba dikenai pasal 372/378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ars)