BAWASLU BERIKAN KETERANGAN GUGATAN ARIEF HIDAYAT

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Arief Hidayat diketahui telah menggugat KPU, pada Selasa (14/8/2018) pekan lalu. Sebab, nama Wakil Wali Kota Tarakan ini tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Mumaddadah memberikan penjelasan terhadap gugatan yang dilayangkan Khaeruddin Arief Hidayat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Diketahui haltersebut terjadidisebabkanadanya beberapabrekas  masih kurang berkas. Berdasarkan informasi dari petugas penerimaan.

Diketahui, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menggugat KPU, pada Selasa (14/8/2018) pekan lalu. Sebab, nama Wakil Wali Kota Tarakan ini tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU

“Saya belum mendapatkan informasi dari petugas penerimaan permohonan sengketa yang ada di Bawaslu Kaltara. Tapi, kami hari ini akan melihat dan meminta apakah sudah lengkap, dan kalau sudah lengkap dalam permohonan penyelesaian sengketanya, maka selanjutnya adalah melakukan registrasi,” ujarnya, ditemui di sela kunjungan kerjanya di Tarakan, Senin (20/8/2018).

Setelah melakukan registrasi, kata salah satu Dosen di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini, sebagai komisioner, nantinya akan digelar pleno. Akan dijadwalkan agenda mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Informasi terkait proses sengketa ini, sambungnya bisa didapatkan di pusat informasi pelanggaran atau sengketa di Bawaslu Kaltara. “Malam ini (kemarin. Red) akan kami plenokan kalau sudah diregister, karena memang ada beberapa permohonan sengketa selain yang diajukan pak Arief ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan, selain Arief, ada dua lagi permohonan sengketa yang sudah diterima Bawaslu Kaltara. Persoalan yang disengketakan juga, kata Mumadaddah, hampir sama dengan yang diajukan oleh Arief yang juga merupakan Wakil Walikota Tarakan ini.  

Dalam pleno ini nantinya setelah ditentukan kapan jadwal mediasi, ia menjelaskan dalam Peraturan Bawaslu dilakukan mediasi sehari setelah diregistrasi. Artinya, sambung Mumaddadah, karena Rabu (22/8) sehari setelah registrasi adalah libur Hari Raya Idul Adha, maka paling tidak Kamis (23/8/2018) nanti akan digelar mediasi.

“Memang ada petugas penerimaan permohonan sengketa dikerjakan oleh staf kesekretariatan Bawaslu, sementara kami di jajaran Pimpinan Bawaslu hanya Majelis Pemeriksa, baik mediator maupun pimpinan Majelis Ajudikasi. Jadi, setelah ada informasi, baru bisa kita tetapkan kapan pleno jadwal mediasi ,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.