TARAKAN,MK – Dengan adanya usulan sejumlah nelayan dan koperasi di Kota Tarakan untuk meminta revisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56 tahun 2016 tentang larangan ekspor kepiting bertelor disambut baik Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian dan Mutu (BKIPM) Tarakan, Umar.
“Pembicaraan revisi ini akan dimulai dari bawah, akan kita ajak Gubernur Kaltara untuk bersama-sama membahas dengan Kememko Kemaritiman. Saya kira, tidak perlu sampai dilakukan judicial review selama bisa direvisi melalui kajian yang ada,” ujarnya, ditemui usai rapat bersama di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kamis (16/8).
Menurutnya, aturan Permen KP 56 tahun 2016 ini memang berlaku secara nasional tidak menyebutkan wilayah mana saja yang mendapatkan pengecualian apabila kepiting bertelur yang dihasilkan melalui budidaya dan bukan diambil dari alam.
Sebagai salah satu instansi teknis yang melakukan pengawasan terhadap kepiting bertelur maupun hasil perikanan lainnya ini, Umar berharap masalah kepiting ini bisa secepatnya diselesaikan. “Karena, kami sebagai petugas di lapangan tentunya akan kesulitan mengambil tindakan jika masalah ini terus berlarut-larut,” katanya.
Dalam revisi Permen KP 56 yang diusulkan ini, dijelaskan Umar adalah bisa dibedakan kepiting yang didapatkan dari alam dan kepiting yang dihasilkan dari budidaya. Namun, ia mengaku usulan juga belum tentu disetujui, hanya saja ia berharap masalah bisa terselesaikan dengan cepat.
“Karena kita tahu, Tarakan ini adalah daerah penghasil sekaligus wilayah penyelundupan,” tandasnya.
Umar pun menegaskan, selama Permen KP No. 56 tahun 2016 ini belum direvisi maka pengawasan terhadap kepiting bertelur tetap dilakukan.
“Kami tetap konsisten melakukan pengawasan selama Permen KP belum ada perubahan,” tegas Umar.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Akhmadon juga mengaku memberikan apresiasi terhadap upaya dari Koperasi Produsen Nelayan Kaltara untuk memperjuangkan revisi Permen KP 56 ini. Ia pun mengaku akan bersama-sama dan memberikan dukungan jika nantinya akan dilakukan kajian ilmiah yang diprakarsai oleh Koperasi.
“Namun demikian, tegas saya katakan kita ini pengawas perikanan, sejauh peraturan yang ada berbunyi larangan dan belum dicabut berarti tetap kita laksanakan sesuai dengan amanat yang ada,” pungkasnya.(arz27)