TARAKAN, MK – Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang pemuda berinisial RF (21) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
RF nampaknya harus mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil di amankan oleh Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan, pada hari minggu (12/5/2019) di Gunung Bakso, Kelurahan Karang Balik.
Menurut Keterangan yang didapatkan dari Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui kasat Reskrim AKP Ganda Swastika mengatakan. Aksi tersebut dilakukan saat RF tengah berkeliling untuk mencari sepeda motor yang keadaannya tak terkunci setang atau tak dikunci ganda.
“Mereka kalau sudah mendapatkan motor yang tidak dikunci leher, baru dibawa ke tempat sepi, kemudian nyalakan motornya, setelah itu RF mengamankan dulu di tempat persembunyiannya, RF juga melakukan aksinya tidak memandang waktu menurut pengakuannya dia melakukan aksinya pada siang dan malam hari,” Terangnya.
Setelah merasa aman, barulah kemudian RF menjual kendaraan yang sudah dicuri tersebut, dengan modus dijual utuh atau dijual terpisah.
“mereka menjualnya dengan penadah khusus, jadi proses transaksi mereka ini dalam transaksi terputus, nanti ada orang yang tidak di kenal disuruh oleh penadah, untuk bertransaksi di tempat yang sudah di tentukan, lalu kemudian mereka berpisah lagi setelah transaksi selesai, dan kontak si penadah pun saat ini tak diketahui oleh RF” Tambahnya.
Lanjut pria berpangkat tiga balok kuning di pundaknya tersebut, menurut pemeriksaan yang dikembangkan kurang lebih ada delapan motor yang sudah berhasil di curi oleh RF. Namun dari semua hasil curian yang ia lakukan. Hanya motor beat warna putih saja yang belum berhasil ia jual.
“Dia melakukan aksinya sendirian, dan sementara ini kita masih melakukan perkembangan dan akan mencari penadahnya, sementara ini kita baru dapat satu penadahnya kita juga sudah memanggilnya. Jadi kita tunggu perkembangannya saja,” tangkasnya.
Akibat perbuatannya, RF harus mendekam di balik penjara dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(arz27)