Bawaslu Kaltara Kawal 7 TPS yang Gelar PSU Akibat Kecurangan

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Bawaslu Kaltara, Pengawas dari jajaran Bawaslu Provinsi Kaltara hingga panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) serius mengawal jalannya proses pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kaltara, Minggu (25/02/2024).

Daerah yang melakukan PSU adalah TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tarakan terhadap TPS 57 sehingga terjadi PSU karena terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada dua TPS yang berbeda. Di TPS 58 pemilih terdaftar sebagai DPT dan di TPS 57 pemilih mendaftar sebagai DPK. Pelaksanaan PSU di Kota Tarakan di gelar pada hari Kamis 22 April 2024.

Sedangkan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Nunukan terlaksana di 6 TPS yakni di wilayah Sei Menggaris pada TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10 di Desa Tabur Lestari, dan TPS 4 di Desa Srinanti yang serentak dilaksanakan pada hari Minggu 25 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring terkait PSU di Sei Menggaris, Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan semua harus diperhatikan. ”persiapan sebelum pengawasan, pengawas kecamatan harus mengingatkan pengawas kelurahan desa dan PTPS terkait alat kerja, atribut serta buku pedoman pengawasan PTPS, jika PTPS ada masalah atau kendala dalam melakukan pengawasan segera melakukan koordinasi dengan PKD atau pengawas tingkat kecamatan,” pungkasnya

Fadliansyah, menahkodai Divisi PP dan Datin Bawaslu Kaltara, juga menyampaikan pesan dari Bawaslu RI bahwa jika ada permasalahan harus bisa diselesaikan di TPS. ”Mengigatkan kembali bahwa setelah dilakukan PSU tidak ada lagi PSU selanjutnya, jika pengawasan sebelumnya 80 persen, maka besok harus 100 persen, dan jika pencegahan masih 80 persen maka besok harus 100 persen,” tegasnya.

Berbeda dengan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Yakobus Malyantor Iskandar, senantiasa mengingatkan terkait ketersediaan dan pendistribusian logistik agar tidak menjadi kendala di lapangan, dan memastikan bahwa logistik sudah sampai di TPS masing-masing. ”Persiapkan diri karena lokasi TPS cukup berjauhan, agar kita bisa tepat waktu. Pastikan selalu pelaksanaan PSU di TPS sesuai dengan regulasi dan prosedur agar tidak ada lagi kesalahan, karena tidak ada lagi PSU setelah pelaksanaan PSU”, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kaltara dalam pelaksanaan hingga selesai tahapan pemungutan suara (tungsura) kali ini telah membentuk tim fasilitasi pengawasan sesuai instruksi Bawaslu RI. Timfas pengawasan ini melaksanakan tugas pengawasan dan pendampingan kepada pengawas di tingkat dibawahnya selama tahapan berlangsung, termasuk dalam pelaksanaan PSU saat ini. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.