Bekerja di Pabrik Kayu, Delapan Warga Cina Ditangkap

by Setiadi
Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Matt Salim menunjukkan Visa On Arrival bersama delapan WNA asal Cina dalam jumpa pers.

Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Matt Salim menunjukkan Visa On Arrival bersama delapan WNA asal Cina dalam jumpa pers.

Kalbar, MK – Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak bersama TNI AD mengamankan delapan warga asal Republik Rakyat China yang diduga bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi di pabrik perusahaan kayu, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/4).

Delapan warga asing tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 wanita, yakni Tai Junji, Ling Zaixi, Zhang Zongguo, Shao Guiqin, Yang Xuebiao, Wang Fengming,  Wang Sen, dan Yang Junwei.

Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Matt Salim mengatakan, dari delapan orang itu ada satu yang tidak memiliki dokumen. Sedangkan tujuh orang lainnya, hanya menggunakan visa on arrival. Visa tersebut, hanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau wisata, dan tidak bisa digunakan bekerja.

“Semestinya dia tahu kalau sudah masuk bekerja di perusahaan, harus memiliki izin teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan memiliki IMTA serta RPTKA maupun hal lainnya terkait penempatan tenaga asing di Indonesia.  Mereka wajib untuk memiliki penjamin dari perusahaan,” kata Salim.

Untuk CV Sari Pacific sebagai pihak perusahaan yang mendatangkan para WNA ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mendata setiap perusahaan yang ada, terutama pada perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi, kata Salim, hingga saat ini CV Sari Pacific belum terdaftar.

“Kita akan terus lakukan pemantauan terhad perusahaan perusahaan yang ada, dan meminta mereka untuk melaporkan kepada imigrasi setiap bulannya,” papar Salim.

Sedangkan terkait delapan orang asing, saat ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dengan pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Komandan Kodim 1207 BS,  Kolonel Inf Jacky Ariestanto mengungkapkan, operasi penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan  salah satu wujud efektifitas posko pengawasan orang asing (Pora) yang disupervisi oleh Imigrasi Kelas I Pontianak.

Diejlaskannya, ketika terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan ijin tinggal yang dilakukan oleh warga asing, pihaknya akan melakukan penelusuran dahulu. Proses pemeriksaan awal adalah pemeriksaan administrasi. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak imigrasi, dan kemudian melakukan penangkapan.

“Dalam beberapa bulan terakhir sudah dikontrol Imigrasi dalam melakukan pengawasan dilapangan. Kemudian kita dapati adanya laporan jika di CV. Sari Pasific, perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan ini cukup mencurigakan, karena ada beberapa orang asing yang bekerja disitu,” jelas Jacky. (Lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.