TANJUNG SELOR, MK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Mei hingga Juni 2026, Polda Kaltara bersama jajaran berhasil mengungkap 63 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 97 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., di Tanjung Selor, Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Wakapolda Kaltara. Brigjen Pol. Yusuf menjelaskan, dari 63 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 97 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 92 laki-laki dan lima perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta jajaran Satresnarkoba di Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 6.310,48 gram sabu dari 12 laporan polisi dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda Kaltara mengatakan pemberantasan narkoba menjadi komitmen yang terus dilakukan jajaran Polda Kaltara demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda melalui Wakapolda.
Ia juga mengungkapkan, apabila seluruh barang bukti sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak kehidupan sekitar 120.209 orang. Karena itu, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk upaya kami menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Wakapolda.
Polda Kaltara berharap upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat, pemerintah, serta insan media untuk terus bersinergi dalam mencegah peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kalimantan Utara yang aman dan bebas dari narkoba. (Fy/red)

