Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemkab Tana Tidung Mulai Siapkan Strategi Penyesuaian

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai mengkaji serius penyesuaian komposisi belanja pegawai guna memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di daerahnya masih berada di kisaran 38 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup tinggi dan menjadi perhatian dalam perencanaan fiskal daerah ke depan.

“Kalau tidak salah, dalam undang-undang itu memang diatur belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi penerapannya belum berlaku sekarang, nanti efektifnya di tahun 2027,” ujar Ibrahim Ali, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh. Meski demikian, langkah antisipatif sudah mulai dilakukan melalui kajian internal lintas perangkat daerah.

Menurutnya, selisih sekitar 8 persen dari kondisi eksisting menjadi tantangan yang tidak ringan. Penyesuaian tersebut membutuhkan perhitungan matang agar tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau sekarang masih 38 persen, berarti ada sekitar 8 persen yang harus disesuaikan. Ini yang sedang kita kaji,” jelasnya.

Ibrahim Ali juga mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi berdampak pada sejumlah komponen, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan skema pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Bisa saja nanti berdampak pada TPP atau P3K, tapi kita belum mengambil kebijakan ke arah itu. Kita masih mempelajari dan melihat perkembangan ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini tengah menyusun berbagai skenario penyesuaian, termasuk opsi efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja non-pegawai, guna menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat adanya konsekuensi yang cukup serius bagi daerah yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya adalah potensi sanksi berupa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kalau belanja pegawai masih di atas 30 persen, sanksinya bisa berupa pemotongan TKD. Ini tentu berisiko, jadi kita ikut saja aturan yang ada,” pungkasnya.

Dengan waktu yang tersisa hingga 2027, Pemkab Tana Tidung dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk menata ulang struktur belanja daerah agar lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus tetap menjaga kinerja pelayanan kepada masyarakat. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses